Suara Sumatera - El Rumi mengomentari kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso dan kasus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.
Putra kedua Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu membandingkan Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara. Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur dikenakan pasal penganiayaan, bukan pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannursal dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP.
"Jessica dengan kasusnya yang sepanjang dan serumit itu kena vonis 20 tahun. Eh ini ada anak anggota DPR yang jelas2 melakukan pembunuhan dengan keji tapi tidak kena pasal Pembunuhan Berencana, malah cuma kena pasal Penganiayaan," tulis El Rumi yang dikutip Suara.com dari Threads @elelrumi, Kamis (12/10/2023).
Ia Gregorius Ronald Tannur hanya divonis beberapa tahun penjara. Adik Al Ghazali itu juga menyinggung soal istilah punya duit dan punya kuasa.
"Gw yakin pasti vonisnya paling cuma berapa tahun wkwk.. Welcome to Konoha “Lo punya duit, ya lo punya kuasa.. T**K!!!”," kata El Rumi.
Cuitan El Rumi tersebut langsung dibanjiri berbagai komentar netizen. Netizen pun menyinggung kasus kecelakaan maut yang melibatkan adiknya, Dul Jaelani. Dalam kasus tersebut enam orang tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 pada 2013 silam.
"Adek lu gimana bang? Kan ya sama aja hhhhhh," kata akun @din***.
"Ya kaya adik lu nabrak banyak orang tapi dihukum dikembalikan kepada orangtua kan," kata akun @jun***.
Baca Juga: Nyali Berkelahi Ahmad Dhani Dibongkar Ari Lasso: Tanpa Basa-basi Hajar Orang, Dia Doyan Berantem!
Namun ada juga netizen yang sependapat dengan pernyataan El Rumi.
"The Real Lu Punya Jabatan Lu Punya Kuasa," kata akun @ada**.
"Itulah mengapa aku kesal," ucap akun @san***.
"Ya begitulah," kata akun @jay***.
Kekinian, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.
Berita Terkait
-
Kehidupan Asmara El Rumi Kerap Disorot, Tegas Tolak Jadi Artis Setingan
-
Ahmad Dhani Marah El Rumi Manut pada Maia Estianty: yang Penting Merdeka
-
Ahmad Dhani Marahi El Rumi Kuliah ke Luar Negeri: Kamu Jangan Ikuti Bundamu
-
El Rumi Kegep Like Foto Fuji, Mulai PDKT Nih?
-
El Rumi Panggil Mulan Jameela Mami, Netizen Ribut: Udah Welcome Ya!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81
-
BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari
-
LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang
-
Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan