Suara Sumatera - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres menjadi perbincangan.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ikut menanggapi putusan MK yang dilakukan pada Senin (16/10/2023).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres.
"Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya," ujar Kaesang dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).
Suami Erina Gudono tersebut mengungkapkan jika mungkin anak muda masih butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.
"Ya perlahan lah karena tadi ditolak. Tapi kita lihat saja mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia," ujarnya.
Meski begitu, Kaesang menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin menjadi seorang pemimpin atau ketua baik di tingkat DPP, DPD dan sebagainya.
"Ketua DPW (PSI) di Sulut juga dari umur 23 atau 24 jadi ketua DPW, mau bagaimanapun kita terbuka untuk seluruh anak muda yang ingin bergabung dengan PSI dan kami akan selalu memberikan kesempatan buat mereka," lanjutnya.
Selepas putusan MK tersebut, Kaesang belum memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.
Baca Juga: Laga Ke-2 Kontra Brunei Darussalam, Peluang Bagi Syahrul Trisna Mengisi Posisi Kiper?
Menurutnya, PSI akan memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi prioritas bagi DPR RI untuk membahasnya.
"Ke depannya kita meminta masyarakat RUU mana yang menjadi prioritas masyarakat, dan kita akan membuka polling," tutur Kaesang.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia