Suara Sumatera - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menuai polemik.
Dalam putusan MK tersebut, menyatakan jika capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengamat politik Universitas Jember (Unej), Dr Muhammad Iqbal menilai jika putusan itu menjadi "karpet merah" bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya," katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).
Iqbal mengungkapkan jika lima hakim MK setuju klausula kepala daerah bisa daftar jadi cawapres, itu tanda putusan MK membuka lebar dan memuluskan Gibran bisa jadi kontestan di Pilpres 2024.
"Putusan MK itu mengonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan marak muncul banner, kaos dan dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk menyandingkan Prabowo dan Gibran," jelasnya.
Jika benar nantinya Gibran resmi jadi cawapres-nya Prabowo, lanjut dia, maka MK sebenarnya telah berubah menjadi seperti kelakar yang viral yaitu menjadi "Mahkamah Keluarga", bukan lagi sebatas Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan banyak kalangan terutama para ahli hukum tata negara dan tekanan publik tak henti mengingatkan agar MK tidak boleh melampaui fungsi sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang (UU).
"Fungsi MK sejati-nya adalah negative legislator karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Secara konstitusional, Fungsi MK tidak boleh menambah, mengubah atau membuat norma baru atas produk konstitusi.," ucap Iqbal.
Baca Juga: Maudy Ayunda Akui Berkali-kali Diselingkuhi
Lebih lanjut, dosen Unej itu menyebut jika putusan MK yang membuat norma baru dengan menyetujui klausula frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" sangat jelas telah menabrak prinsip konstitusional itu sendiri.
"Putusan MK itu jelas akan mengubah peta politik Pilpres 2024 jika berlanjut pada Gibran benar-benar resmi jadi cawapres Prabowo, maka konstelasi elektoral pun seketika bisa berubah signifikan," ucap pakar komunikasi politik itu.
Namun, jika ternyata Gibran memilih tetap tidak mau masuk jadi kontestan Pilpres, maka konstelasi politik masih seperti saat ini yaitu pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar mungkin dengan calon dari NU, dan Prabowo dengan stok dari Koalisi Indonesia Maju yang bisa saja Erick Thohir, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Prabowo juga menanti cawapres dari kalangan Nahdliyin.
Dietahui sebelumnya, Putusan MK terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10). Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.
Salah satu putusan MK yang mendapat sorotan yakni hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Berapa Harga MacBook Neo di Indonesia? Laptop Termurah Apple Akhirnya Rilis
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Aktivitas Gunung Marapi Stabil, Ini Penjelasan Badan Geologi
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
32 Kode Redeem FC Mobile 5 Maret 2026: Panen 15 Ribu Gems dan Legenda Gratis
-
The Hitman's Bodyguard: Duet Kacau Ryan Reynold dan Samule L Jakcson, Malam Ini di Trans TV
-
Curi Poin di JIS, Rivaldo Pakpahan Yakin Borneo FC Masih di Jalur Juara Super League