Suara Sumatera - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menuai polemik.
Dalam putusan MK tersebut, menyatakan jika capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengamat politik Universitas Jember (Unej), Dr Muhammad Iqbal menilai jika putusan itu menjadi "karpet merah" bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya," katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).
Iqbal mengungkapkan jika lima hakim MK setuju klausula kepala daerah bisa daftar jadi cawapres, itu tanda putusan MK membuka lebar dan memuluskan Gibran bisa jadi kontestan di Pilpres 2024.
"Putusan MK itu mengonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan marak muncul banner, kaos dan dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk menyandingkan Prabowo dan Gibran," jelasnya.
Jika benar nantinya Gibran resmi jadi cawapres-nya Prabowo, lanjut dia, maka MK sebenarnya telah berubah menjadi seperti kelakar yang viral yaitu menjadi "Mahkamah Keluarga", bukan lagi sebatas Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan banyak kalangan terutama para ahli hukum tata negara dan tekanan publik tak henti mengingatkan agar MK tidak boleh melampaui fungsi sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang (UU).
"Fungsi MK sejati-nya adalah negative legislator karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Secara konstitusional, Fungsi MK tidak boleh menambah, mengubah atau membuat norma baru atas produk konstitusi.," ucap Iqbal.
Baca Juga: Maudy Ayunda Akui Berkali-kali Diselingkuhi
Lebih lanjut, dosen Unej itu menyebut jika putusan MK yang membuat norma baru dengan menyetujui klausula frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" sangat jelas telah menabrak prinsip konstitusional itu sendiri.
"Putusan MK itu jelas akan mengubah peta politik Pilpres 2024 jika berlanjut pada Gibran benar-benar resmi jadi cawapres Prabowo, maka konstelasi elektoral pun seketika bisa berubah signifikan," ucap pakar komunikasi politik itu.
Namun, jika ternyata Gibran memilih tetap tidak mau masuk jadi kontestan Pilpres, maka konstelasi politik masih seperti saat ini yaitu pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar mungkin dengan calon dari NU, dan Prabowo dengan stok dari Koalisi Indonesia Maju yang bisa saja Erick Thohir, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Prabowo juga menanti cawapres dari kalangan Nahdliyin.
Dietahui sebelumnya, Putusan MK terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10). Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.
Salah satu putusan MK yang mendapat sorotan yakni hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya