/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Petasan meledak hingga membuat jalan dibanjiri sepihan kertas dan kepulan asap tebal diduga akibat terkena panas knalpot sepeda motor di Citayam, Kabupaten Bogor. (Instagram/@infodepok_id)

SuaraSumedang.id - Warganet digegerkan dengan adanya insiden berbahaya terjadi di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor. Ledakan akibat petasan membuat jalanan Citayam diselimuti serpihan kertas juga kepulan asap

Dilansir dari sebuah video pendek yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, tampak area bahu jalan di kawasan Citayam diselimuti serpihan kertas berwarna putih lusuh. 

Di bagian samping roda tukang bubur ayam, tampak asap mengepul menghalangi pandangan. Di sana terparkir satu unit motor dengan bagian joknya terkena serpihan kertas. 

Berdasarkan caption yang tertera di kolom keterangan unggahan Instagram @infodepok_id, menyebutkan ada seorang pengendara sepeda motor yang mengangkut petasan. Tak disangka, petasan itu malah meledak hingga serpihan kertas berhamburan, akibat ledakan itu.

"Kejadian di Citayem di dekat perumahan Duren Baru Permai beberapa hari lalu," tulis akun Instagram @infodepok_id, di kolom komentar, pada Selasa (9/8/2022). 

Ledakan itu diduga terjadi karena petasan yang diangkut terkena panas dari knalpot sepeda motor. 

Telihat pula, seorang lelaki menggunakan helm mengangkat sepeda motor yang sebelumnya terjatuh. Pria itu lantas mendorong motor menjauhi lokasi kejadian. 

Tampak pula seorang lelaki mengenakan kaus berkerah dan celana pendek, membantu pengendara yang mendorong motornya menjauhi lokasi kejadian.

Diduga pria itu merupakan pedagang bubur ayam yang rodanya berada tak jauh dari lokasi kejadian ledakan petasan itu.

Baca Juga: Gabung AS Trencin, Agen Klaim Witan Sulaeman Berada di Klub yang Tepat

Insiden itupun menjadi ramai dibicarakan warganet. Di kolom komentar unggahan Instagram @infodepok_id tampak warganet berkomentar beragam. 

Di antara komentar itu, ada warganet yang merasa lega karena tak ada korban jiwa dalam insiden ledakan petasan itu. 

"Untung orgnya gpp," komentar akun @astu****.

Adapula warganet yang menanyakan apakah ada aturan terkait kepemilikan ataupun penggunaan petasan dalam Undang-Undang. 

"Ada gak sih UU yg ngatur ttg petasan? Sbenernya main petasan asik sih, but i have parent yg punya riwayat penyakit jantung," tulis akun Instagram @ferd****.

Kemudian komentar akun itu, dibalas oleh warganet lain. Warganet lain menyebut masalah petasan itu lebih kepada pemikiran juga kesadaran masing-masing pribadi. 

"Sebenarnya lebih ke pemikiran dan kesadaran diri si, ya kalo dipikir-pikir lebih banyak bahayanya juga yakan ketimbang manfaatnya," tulis akun @sltn.****.

Lantas bagaimana sebetulnya aturan terkait penggunaan dan kepemilikan petasan beserta sanksinya. 

Dilansir dari laman yuridis.id, sebagaimana dikutip dari SuaraJabar.id, ternyata penjual dan pengguna petasan itu bisa terkena sanksi pidana. 

Hal itu karena penggunaan petasan yang bisa menyebabkan ledakan dan membahayakan pengguna ataupun orang lain yang berada di sekitar pengguna petasan itu.

Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi "Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati."

Ditambah dengan Pasal 187 KUHP yang menjelaskan juga mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.

Load More