SuaraSumedang.id - Warganet digegerkan dengan adanya insiden berbahaya terjadi di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor. Ledakan akibat petasan membuat jalanan Citayam diselimuti serpihan kertas juga kepulan asap.
Dilansir dari sebuah video pendek yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, tampak area bahu jalan di kawasan Citayam diselimuti serpihan kertas berwarna putih lusuh.
Di bagian samping roda tukang bubur ayam, tampak asap mengepul menghalangi pandangan. Di sana terparkir satu unit motor dengan bagian joknya terkena serpihan kertas.
Berdasarkan caption yang tertera di kolom keterangan unggahan Instagram @infodepok_id, menyebutkan ada seorang pengendara sepeda motor yang mengangkut petasan. Tak disangka, petasan itu malah meledak hingga serpihan kertas berhamburan, akibat ledakan itu.
"Kejadian di Citayem di dekat perumahan Duren Baru Permai beberapa hari lalu," tulis akun Instagram @infodepok_id, di kolom komentar, pada Selasa (9/8/2022).
Ledakan itu diduga terjadi karena petasan yang diangkut terkena panas dari knalpot sepeda motor.
Telihat pula, seorang lelaki menggunakan helm mengangkat sepeda motor yang sebelumnya terjatuh. Pria itu lantas mendorong motor menjauhi lokasi kejadian.
Tampak pula seorang lelaki mengenakan kaus berkerah dan celana pendek, membantu pengendara yang mendorong motornya menjauhi lokasi kejadian.
Diduga pria itu merupakan pedagang bubur ayam yang rodanya berada tak jauh dari lokasi kejadian ledakan petasan itu.
Baca Juga: Gabung AS Trencin, Agen Klaim Witan Sulaeman Berada di Klub yang Tepat
Insiden itupun menjadi ramai dibicarakan warganet. Di kolom komentar unggahan Instagram @infodepok_id tampak warganet berkomentar beragam.
Di antara komentar itu, ada warganet yang merasa lega karena tak ada korban jiwa dalam insiden ledakan petasan itu.
"Untung orgnya gpp," komentar akun @astu****.
Adapula warganet yang menanyakan apakah ada aturan terkait kepemilikan ataupun penggunaan petasan dalam Undang-Undang.
"Ada gak sih UU yg ngatur ttg petasan? Sbenernya main petasan asik sih, but i have parent yg punya riwayat penyakit jantung," tulis akun Instagram @ferd****.
Kemudian komentar akun itu, dibalas oleh warganet lain. Warganet lain menyebut masalah petasan itu lebih kepada pemikiran juga kesadaran masing-masing pribadi.
"Sebenarnya lebih ke pemikiran dan kesadaran diri si, ya kalo dipikir-pikir lebih banyak bahayanya juga yakan ketimbang manfaatnya," tulis akun @sltn.****.
Lantas bagaimana sebetulnya aturan terkait penggunaan dan kepemilikan petasan beserta sanksinya.
Dilansir dari laman yuridis.id, sebagaimana dikutip dari SuaraJabar.id, ternyata penjual dan pengguna petasan itu bisa terkena sanksi pidana.
Hal itu karena penggunaan petasan yang bisa menyebabkan ledakan dan membahayakan pengguna ataupun orang lain yang berada di sekitar pengguna petasan itu.
Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi "Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati."
Ditambah dengan Pasal 187 KUHP yang menjelaskan juga mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Camat Payakumbuh Dicopot usai Tampil ala Citayam Fashion Week, Wali Kota Angkat Bicara
-
Video Insiden Barang Bawaan Pengendara Motor Meledak di Citayam, Jalanan Dipenuhi Asap Tebal
-
Curhatan Camat Payakumbuh yang Dicopot dari Jabatan Usai Berlenggok ala Citayam Fashion Week
-
Damage Citayam Fashion Week bikin Karir Bu Camat Tamat
-
Sosok Camat Perempuan Korban Fenomena Citayam Fashion Week Yang Dicopot Langsung dari Jabatannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
Cerita Ravel Junardy di Balik Panggung Hammersonic: Ada Biaya Tambahan Gara-Gara Slipknot
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Italjet Dragster 459 Twin, Motor Skutik Premium Bergaya Sport Italia
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Februari: Sikat Skin Trogon dan Mythos Fist
-
Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Digelar Private di Hotel Mewah
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!