SuaraSumedang.id - Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kasus penembakan Nopriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J menuai kontroversi. Ucapan Mahfud MD itu disindir oleh Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani.
Mahfud MD menyinggung terkait motif yang melatarbelakangi tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menurut Arsul Sani, penyataan Mahfud MD terkait motif Ferdy Sambo itu dianggap mendahului wewenang Polri. Arsul pun menyayangkan sikap Mahfud MD.
"Saya memang beda pendapat dengan yang disampaikan Pak Menkopolhukam, menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apa pun yang terkait dengan motif di ruang publik," ujar Arsul ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022), dilansir dari Suara.com.
Arsul menyentil Mahfud karena terlalu gegabah menerangkan motif kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, penyampaian motif kasus itu bukan menjadi wewenang Kemenkopolhukam.
Arsul menegaskan, agar masalah motif kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi wewenang Polri saja.
"Biar Polri, karena itu memang tupoksinya Polri. Komisi III, Kemenkopolhukan itu bukan penyidik, jadi kita serahkan lah kita percayakan kepada penyidik," ujarnya.
Arsul menilai, jika motif kasus itu secara serampangan disampaikan ke publik, maka khawatir akan menghambat proses pengembangan kasus tersebut.
"Kalau motifnya itu belum apa-apa itu sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat," bebernya.
Baca Juga: Bonek Bersihkan Sampah di Markas Lawan, Aji Santoso: Saya Terenyuh, Respek
Sebelumnya, Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J bakal disampaikan oleh Polri. Terkini Polri sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya Ferdy Sambo.
Ia mengatakan motif penembakan itu hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Pasalnya, kata dia, hal itu sangat sensitif.
"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga kini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.
Mahfud bilang apabila terbukti melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.
"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ujarnya.
Listyi Sigit menjelaskan tim khusus hingga kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan guna mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," ucap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), kemarin.
Listyo pun menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Masyarakat Diminta Bersabar Menunggu Motif Pembunuhan Brigadir J
-
Mendadak Ramai Dicari Publik Soal Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Terserat Kasus Ferdy Sambo
-
Viral Kembali Video Ferdy Sambo yang Sebut Kebakaran di Kejagung karena Rokok
-
Ibu Brigadir J Sudah Punya Firasat Anaknya Tewas karena Dibunuh
-
Mengenal Urutan Pangkat Polisi Mulai dari Bharada Hingga Tertinggi Jenderal
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu