Selebtek.suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi pembicaraan warganet pasca ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seusai penetapan tersebut, video ketika Ferdy Sambo menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung kembali viral di media sosial.
Dalam sebuah video yang berdurasi 2.15 menit itu, tampak Ferdy Sambo tengah memberikan pernyataan pers soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan yang terjadi pada 22 Agustus 2020 tersebut.
Kala itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam video, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ada tukang bangunan yang merokok dan membuang puntungnya secara sembarangan.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Ferdy Sambo pada video yang diunggah akun Twitter @cybsquad_ pada Rabu (10/8/2022) dicuplik dari Suara.
"Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api," tambahnya.
Pengunggah video tersebut kemudian mengajak warganet alias netizen lainnya untuk mengingat kembali soal pernyataan Ferdy Sambo itu.
"Masih ingat dulu kejadian kebakaran gedung kejaksaan agung?," cuit @cybsquad_.
Baca Juga: Bonek Bersihkan Sampah di Markas Lawan, Aji Santoso: Saya Terenyuh, Respek
Menurut pengunggah video, Ferdy Sambo tengah mengacak nalar masyarakat dengan menyimpulkan kalau kebakaran yang menghabiskan gedung utama Kejaksaan Agung berasal dari puntung rokok.
"Dulu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo yang menyimpulkan penyebab awal kebakaran karena rokok . Nalar publik diacak-acak heuheuheu," sambungnya.
Warganet yang juga menyaksikan video itu lantas memberikan beragam komentar. Ada salah satu warganet yang kemudian memberikan guyonan untuk video tersebut.
"Positive thinking aja, mungkin rokok yang dibakar 1 bal," cuit @ShutdownJAE.
Sementara warganet lainnya tampak heran dengan pernyataan Ferdy Sambo.
"Kok bisa sampai jadi jenderal, kalau nalar dan logikanya kurang, hadeh...," cuit warganet lainnya.
Kini, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian.
Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka."
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Arsenal Vs Chelsea Jadi Sorotan, Manchester City Lawan Leeds United
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?