SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri M Kece menggunakan kotoran manusia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021, dini hari.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU di persidangan, dilansir dari Suara.com.
Menurut JKPU, mantan Hubinter Bareskrim Polri itu melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpantau, Napoleon Bonaparte tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik cokelat-putih. Napoleon sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Setelahnya, hakim ketua, Djuyamto menanyakan kesiapan Napoleon mengikuti agenda persidangan yang membahas tentang tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," lanjut Djuyamto.
Baca Juga: Belajar Sejarah Anti-Bosan, Komunitas Malam Museum Punya Segudang Acara Asyik untuk Kamu!
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebut Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Buka Pintu Maaf untuk Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Tersangka Terus Terang soal Motif Pembunuhan ke Penyidik
-
Kapolda Lampung Wanti-wanti Kapolres dan Personelnya Tidak Main Proyek
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
-
Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral Lagi Usai Jadi Tersangka: Kebakaran Kejagung hingga Aturan Senpi
-
Kamaruddin Simanjuntak Bicara Awal Mula Dirinya Bisa Jadi Pengacara Brigadir J, Dimulai Dari Facebook
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Cek Harga Lewat DM: Praktik Janggal yang Bikin Calon Pembeli Kabur
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta
-
Membaca Indonesia dari Kacamata Orde Baru: Menelusuri Indonesia 1979
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit