SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri M Kece menggunakan kotoran manusia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021, dini hari.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU di persidangan, dilansir dari Suara.com.
Menurut JKPU, mantan Hubinter Bareskrim Polri itu melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpantau, Napoleon Bonaparte tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik cokelat-putih. Napoleon sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Setelahnya, hakim ketua, Djuyamto menanyakan kesiapan Napoleon mengikuti agenda persidangan yang membahas tentang tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," lanjut Djuyamto.
Baca Juga: Belajar Sejarah Anti-Bosan, Komunitas Malam Museum Punya Segudang Acara Asyik untuk Kamu!
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebut Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Buka Pintu Maaf untuk Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Tersangka Terus Terang soal Motif Pembunuhan ke Penyidik
-
Kapolda Lampung Wanti-wanti Kapolres dan Personelnya Tidak Main Proyek
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
-
Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral Lagi Usai Jadi Tersangka: Kebakaran Kejagung hingga Aturan Senpi
-
Kamaruddin Simanjuntak Bicara Awal Mula Dirinya Bisa Jadi Pengacara Brigadir J, Dimulai Dari Facebook
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
Persib Tundukkan MU dengan Skor Meyakinkan, Umuh Muchtar Puas Dendam Lama Terbalas
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Film Anime To You in the Beyond Siap Sapa Penggemar pada Musim Gugur 2026
-
Seni Melambat: Mengapa Kita Tidak Perlu Selalu Merasa Terburu-buru?
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata