SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri M Kece menggunakan kotoran manusia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2021, dini hari.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU di persidangan, dilansir dari Suara.com.
Menurut JKPU, mantan Hubinter Bareskrim Polri itu melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpantau, Napoleon Bonaparte tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik cokelat-putih. Napoleon sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Setelahnya, hakim ketua, Djuyamto menanyakan kesiapan Napoleon mengikuti agenda persidangan yang membahas tentang tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," lanjut Djuyamto.
Baca Juga: Belajar Sejarah Anti-Bosan, Komunitas Malam Museum Punya Segudang Acara Asyik untuk Kamu!
Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebut Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Buka Pintu Maaf untuk Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Tersangka Terus Terang soal Motif Pembunuhan ke Penyidik
-
Kapolda Lampung Wanti-wanti Kapolres dan Personelnya Tidak Main Proyek
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
-
Pernyataan Ferdy Sambo yang Viral Lagi Usai Jadi Tersangka: Kebakaran Kejagung hingga Aturan Senpi
-
Kamaruddin Simanjuntak Bicara Awal Mula Dirinya Bisa Jadi Pengacara Brigadir J, Dimulai Dari Facebook
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
-
Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Beckham Putra Tidak Takut Bersaing dengan Nama-nama Beken Langganan Timnas Indonesia