/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

SuaraSumedang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka penembakan Brigadir J, Jumat (12/8/2022) sore ini.

Dua tersangka tersebut, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E dilakukan di ruang terpisah.

"Nggak (di ruangan yang sama), bedalah," kata Taufan, dilansir dari Suara.com.

Dalam agenda pemeriksaannya, Komnas HAM akan menggali semua keterangan mengenai kematian Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan Bharada E.

Keterangan mereka nantinya bakal disandingkan satu dengan yang lain dari sejumlah data dan informasi yang diperoleh Komnas HAM.

"Semuanya (kami tanyakan)," kata Taufan.

Dalam pemeriksaan tersebut akan dilaporkan akan dihadiri tiga petinggi Komnas HAM, yakni Taufan, Beka Ulung Hapsara, dan Choirul Anam, serta pada staf mereka.

Ketiganya sudah berangkat dari kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.13 WIB.

Baca Juga: Selangkah Lagi Adrien Rabiot Bakal Jadi Milik Manchester United

Diberitakan sebelumnya, Taufan merespons permintaan maaf dan pengakuan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Dikatakan hal itu turut didalami saat pemeriksaan.

"Nanti itu akan ditanya," kata Taufan.

Taufan mengatakan dalam penyelidikan lembaganya, semua keterangan yang disampaikan pihak terkait, termasuk Ferdy Sambo bakal diuji kebenarannya.

"Prinsip di dalam penyelidikan itu setiap data, informasi pasti di cross check dulu, bukan diterima begitu saja."

"Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan informasi dan data lain. Jadi bohong atau tidak, benar atau tidak mesti lewat suatu pengujian," ucap Taufan.

Dikatakan, sejak awal penyelidikan Komnas HAM pada kasus ini, telah menaruh kecurigaan.

Load More