Suara.com - Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) sore. Kedatangan Komnas HAM untuk memeriksa dua tersangka penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau E.
Pantauan di lokasi, rombongan Komnas HAM tiba dan memasuki Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 15.32 WIB. Total ada empat mobil yang dikawal petugas kepolisian.
Belum ada keterangan resmi terkait giat pemeriksaan hari ini. Sementara itu, 10 menit sebelum rombongan Komnas HAM tiba, terdapat pula rombongan mobil pejabat Polri yang memasuki area Mako Brimob.
Belum diketahui siapa perwakilan Polri yang tiba siang tadi.
Sebelumnya, menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kematian Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dia, Depok pada hari ini, Jumat (12/8/2022) sore.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB.
"Akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E ya itu akan diperiksa keterangan di Mako Brimob itu yang sudah kita sepakati kemarin," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).
Pada pemeriksaannya, diharapkan Ferdy Sambo dan Bharada memberikan keterangan yang signifikan guna mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.
"Semoga nanti itu (pemeriksaan) bisa terlaksana dengan maksimal. Jadi saya ulangi, kami ulangi Komnas HAM akan minta keterangan nanti jam 15.00 di Mako Brimob Bharada E dan Ferdy Sambo," ujar Anam.
Baca Juga: Drama Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sogok Uang Agar Istrinya Dapat Perlindungan LPSK
Empat Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ganti Lagi, Bharada E Tunjuk Ronny Talapessy Sebagai Kuasa Hukum Barunya
-
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Secara Terpisah di Mako Brimob
-
Drama Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sogok Uang Agar Istrinya Dapat Perlindungan LPSK
-
Waduh! Ferdy Sambo Sempat Sogok LPSK Pakai Dua Amplop Tebal
-
Diperiksa Tim Khusus, Ini Daftar Nama Personel Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Terkait Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci