SuaraSumedang.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajali mengungkapkan alasan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Andi mengatakan terkini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berhasil menemukan bukti rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital terkait kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
DVR CCTV itu, lanjut Andin, merupakan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dan berupaya dihilangkan.
Barang bukti CCTV itu, ucap dia, menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka. Selain itu, ada pula dasar lain yang merujuk dari keterangan saksi-saksi yang usai diperiksa.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), melansir dari Suara.com.
Isi CCTV itu, kata dia, menggabarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah peristiwa penembakan berujung melayangnya nyawa Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi
Penyidik pun akhirnya mengancam Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putri diancam dengan hukuman mati atau pidana kurungan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Akhir Pekan, IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Level 7.172
Berita Terkait
-
UPDATE, Rekaman Detik-detik Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan
-
Rekaman CCTV Ditemukan, Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Penghilangan Barang Bukti Vital
-
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi
-
Ternyata Putri Candrawathi Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Turut Ambil Bagian
-
CCTV Jadi Bukti, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun