SuaraSumedang.id - Tersangka dalang penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik profesi, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, jika Ferdy Sambo akan langsung divonis hari ini juga.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Irjen Ferdy Sambo tampak menggunakan seragam kepolisian.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada Wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, hal ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat," kata dia.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Apakah Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Jadi Polisi Pengaruhi Vonis Sidang Etik, Ini Jawabannya
"Dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus (dalam Pasal) 340 subsider 338 juncto 55-56 KUHP, yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," tambahnya.
Ferdy Sambo mengundurkan diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Terkini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
Namun, pihak Polri menerangkan, mengenai surat pengunduran diri tersebut sama sekali tidak memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik.
"Nggak (memengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal. Kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Cek di Sini! Daftar Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah se-Bogor
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat
-
Orleans Masters 2026: Anthony Ginting Bersua Rival Lama di Babak 16 Besar
-
Vivo X300s Muncul di Geekbench, HP Flagship Ini Bawa Kamera Premium dan Dimensity 9500
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Menanam Mindset Baru, Setiap Luka Bisa Jadi Peluang di From Zero to Survive