SuaraSumedang.id - Tersangka dalang penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik profesi, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, jika Ferdy Sambo akan langsung divonis hari ini juga.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Irjen Ferdy Sambo tampak menggunakan seragam kepolisian.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada Wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, hal ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat," kata dia.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Apakah Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Jadi Polisi Pengaruhi Vonis Sidang Etik, Ini Jawabannya
"Dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus (dalam Pasal) 340 subsider 338 juncto 55-56 KUHP, yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," tambahnya.
Ferdy Sambo mengundurkan diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Terkini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
Namun, pihak Polri menerangkan, mengenai surat pengunduran diri tersebut sama sekali tidak memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik.
"Nggak (memengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal. Kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
Pekerja Dilecehkan, PT USU Dampingi Korban Dapatkan Keadilan
-
Apakah Bedak Kelly Sudah BPOM? Simak Klaim Produk dan Review Penggunanya
-
Lionel Messi Jadi Raja Gol Piala Dunia, Tapi Rekornya Terancam Disalip Mbappe
-
Comeback OH MY GIRL Ditunda, Album Grup Dijadwalkan Ulang Rilis 2027