SuaraSumedang.id - Tersangka dalang penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik profesi, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, jika Ferdy Sambo akan langsung divonis hari ini juga.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Irjen Ferdy Sambo tampak menggunakan seragam kepolisian.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada Wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, hal ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat," kata dia.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Apakah Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Jadi Polisi Pengaruhi Vonis Sidang Etik, Ini Jawabannya
"Dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus (dalam Pasal) 340 subsider 338 juncto 55-56 KUHP, yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," tambahnya.
Ferdy Sambo mengundurkan diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Terkini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
Namun, pihak Polri menerangkan, mengenai surat pengunduran diri tersebut sama sekali tidak memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik.
"Nggak (memengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal. Kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Eksplorasi Budaya dan Misteri dalam Tingka Buku 1
-
Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
-
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Soal Marc klok dan Eliano
-
Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi
-
Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17, Mathew Baker Ungkap Terinspirasi Jay Idzes dan Justin Hubner
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?