SuaraSumedang.id - Berdasarkan peraturan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, soal adanya kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kenaikan tarif ojol tersebut, mulai diberlakukan pada Senin (29/8/2022). Berkaitan dengan kabar ini, sejumlah dirver ojol khawatirkan akan sepi penumpang.
Satu di antaranya soal kenaikan tarif ojol di wilayah Cianjur. Dinilai kebijakan ini akan berdampak pada minta penumpan ojol turun.
Bahkan, disebut pula atas kebijakan kenaikan tarif ojol ini bisa memengaruhi pemasukan bagi driver.
Sebagaimana dilansir dari CianjurSuara, Minggu, (28/8/2022), driver ojol Sukri (28) mengatakan, meski kenaikan tarif di Cianjur belum diberlakukan.
Namun, kata dia, banyak penumpan yang mulai beralih ke alternatif angkutan lain dengan ongkos yang lebih murah.
"Sekarang ini mulai beralih ke angkutan yang (ongkosnya) lebih murah, seperti angkot," kata Sukri.
Ia pun khawatir dengan ada kebijakan kenaikan tarif ojol ini berdampak pada pemasukan secara signifikan.
Baca Juga: Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Ternak Lele, 3 Bulan Sudah Bisa Dipanen
"Saya khawatirnya ini makin parah, dan berdampak pada pemasukan. Meski belum naik di pekan ini, tetap aja penumpang tuh udah ancang-ancang mulai cari alternatif kendaraan lain sebelum tarif ojol naik," sambungnya.
Dirver ojol lainnya, Asep (34) berharap, pihak perusahaan ojol bisa lebih memerhatikan para driver di lapangan.
"Semoga pihak perusahaan ojol lebih memerhatikan kondisi drivernya di lapangan sih," kata Asep.
Asep pun meminta ke depannya diharapkan ada peningkatan aplikasi yang berimbas baik bagi semua pihak, baik itu pihak perusahaan, driver maupun penumpang.
"Jangan sampai ngeluarin kebijakan yang malah bikin driver dan penumpang rugi," harap Asep.
Sumber:SuaraCianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
2 Rekomendasi Sunscreen Tahan Air untuk Berenang dan Diving Bebas Oxybenzone
-
Tak Cuma Dicukur, ini 4 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Wajib Dicoba
-
Mabes Polri Turun Tangan, Duel Persija vs Persib di GBK Akhirnya Terjawab
-
Kartun Edukatif atau Etalase Politik? Membongkar Agenda Terselubung di Film Melangkah dari Timur
-
Hadir di Alam Sutera, The Gramercy Tawarkan Tipe Hunian Mewah Terbaru
-
Tires Season 3: Kembali Menyajikan Humor Segar dan Cerita Kocak yang Lucu!
-
Ranperda Investasi Riau Terus Digesa, Diklaim Pangkas Perizinan Rumit
-
Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah
-
Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!