SuaraSumedang.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan regulasi baru naik pesawat.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola akan melaksanakan aturan dari kemenhub mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi dalam SE tersebut tertulis calon penumpang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sementara itu, sebagai gantinya calon penumpang wajib memperlihatkan tanda bukti sudah Vaksin Booster atau tahap 3.
Seperti dilansir dari suara.com Senin (29/08/2022), aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini.
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
Baca Juga: Ini Penyebab Harga Telur Ayam Naik
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:
1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Antigen Dan PCR
-
Simak Aturan Penerbangan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
-
Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi
-
Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Rupanya Ini Alasannya
-
Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung
-
7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga
-
Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026
-
Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran
-
Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan
-
5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Imbangi Juventus