/
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa penyidik di Bareskrim Polri selama 12 jam. (Antara)

SuaraSumedang.Id - Proses hukum mengenai kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat terus berjalan.

Kini, sudah beberapa tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, isterinya.

Terbaru, temuan anyar berhasil diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Putri mengaku diberi perintah untuk merubah lokasi perkara pelecehan seksual yang dia alami.

Berdasarkan pengakuan Putri, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan seperti pada informasi yang berkembang.

Usut punya usut, ternyata perubahan lokasi dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan skenario yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri. Dilansir dari Suara.com, Senin (29/8/2022).

Meski begitu, kata Taufan, pengakuan Putri harus dibuktikan, agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.

Baca Juga: Kak Seto Ingin Anak Ferdy Sambo Diberi Perlindungan, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: kok Bisa-bisanya?

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," kata Taufan.

Oleh sebab itu, menurut Taufan, tugas penyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut.

"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," tuturnya.

Load More