/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:01 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Dia mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini harusnya digelar dengan 78 adegan, tetapi hanya 74 adegan yang diperagakan.

"Tapi kemudian jadi 74, itu yang kemudian juga kita teliti satu persatu soal kesesuaian dengan kronologi yang kami miliki," kata dia.

2. Masa penahanan diperpanjang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata dia.

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka RR dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.

Perpanjangan masa penahanan ini mengenai dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil.

Kejaksaan Agung tengah memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Anggaran BBM Subsidi Membengkak, Sri Mulyani: Pusing Tujuh Keliling

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana.

3. Putri Candrawathi belum ditahan

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik pun menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima.

Namun hingga saat ini, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya.

Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

4. Perbedaan pendapat

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat perbedaan adegan dari para tersangka saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Duren Tiga.

Perbedaan tersebut khususnya datang dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai dalang utama tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Dalam konfrontir mereka mereka ada yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak," kata Andi.

Karena adanya perbedaan, ada beberapa adegan yang diperankan dengan peran pengganti.

"Kalau dia menolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong, karena menurut RE (tersangka Ricky Rizal) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus menunjuk pemeran pengganti," kata dia.

Adanya perbedaan adegan dari para tersangka, kata Andi akan diuji pada persidangan nanti.

"Masing-masing punya pendapat, punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," kata Andi.

Rekonstruksi tersebut berlangsung selama 7 jam lebih. Saat rekonstruksi mereka memperagakan 78 adegan yang meliputi tiga lokasi.

Sumber:Suara.com

Load More