/
Kamis, 01 September 2022 | 19:53 WIB
Ilustrasi Bayar Pajak (Freepik)

Siapkan dokumen pendukung

Buka situs resmi Ditjen Pajak, lalu pilih ‘Login’, masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’

Pilih menu ‘Lapor’, lalu ‘Pilih Layanan: e-Filing’

Pilih ‘Buat SPT’

Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

Apabila SPT sudah dibuat, kemudian sistem akan menampilkan ringkasan dari SPT tersebut. Untuk mengirim SPT, klaim kode verifikasi yang dikirim melalui email Wajib Pajak (WP).

Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’

Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik ‘Selesai’ dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu ‘Submit SPT’

Lapor 1770 S e-Filing 2021

Baca Juga: Jadwal MotoGP San Marino 2022: Francesco Bagnaia akan Juara Lagi?

Cara melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 S:

Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id

Masuk dengan cara memasukkan nomor NPWP dan password yang sebelumnya sudah dibuat saat daftar akun DJP Online

Masukkan kode keamanan (captcha), lalu “Login”

Setelah berhasil login. Lalu pilih layanan “e-Filing”, klik “Buat SPT”

Selanjutnya, situs akan mengarahkan WP ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

Load More