/
Sabtu, 10 September 2022 | 16:08 WIB
Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Siagian (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraSumedang.id – Terduga pelanggar AKBP Jerry Raimond Siagian diketahui baru saja diputuskan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, dia resmi diberikan sanksi pemecetan sebagai anggota Polri pada Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry Raimond Siagian sendiri merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Namanya, disebut-sebut sebagai satu di antara geng Ferdy Sambo ini dipecat.

Selain pemecatan, AKBP Jerry Raimond Siagian juga dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. 

“Perilaku pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap hakim pimpinan sidang KKEP. Dilansir dari denpasar.suara.com, Sabtu (10/9/2022).

Sidang KKEP yang dijalani AKBP Jerry Raimond Siagian berlangsung sejak Jumat sore (9/9/2022) dengan menghadirkan 13 saksi. Sebagian besar adalah polisi, dan dua saksi dari LPSK yang mengaku diintervensi AKBP Jerry.

Lebih lanjut, AKBP Jerry Raimond Siagian diduga terlibat melakukan pelanggaran berat usai kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

AKBP Jerry dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Beraksi dengan Meretas Data Presiden Jokowi kemudian Menjualnya

Dia diduga turut mengambil alih laporan kasus skenario dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian meningkatkan laporan tersebut ke penyidikan. 

Load More