/
Senin, 12 September 2022 | 22:08 WIB
ilustrasi hacker (Pixabay)

SuaraSumedang.id – Peretas kondang Bjorka membuat heboh netizen Indonesia dengan akun Twitter-nya. Sayangnya, belum lama ini, akun Twitter Bjorka ditangguhkan, yang mengindikasikan beberapa pejabat tingkat tinggi.

Seolah-olah dia tidak takut, akun Twitter Bjorka kembali dan mulai beberapa Tweet yang tak kalah pedasnya. Namun lagi-lagi kabarnya akunnya dibanned belum lama ini.

Bjorka langsung mengonfirmasi akun baru yang dibanned itu melalui channel Telegram yang ia buat.

Dia bahkan menyebut pemerintah Indonesia di balik penangguhan akunnya.

Di saluran Telegram-nya, peretas Bjorka muak dengan pemerintah Indonesia, terutama hilangnya akun Twitter.

Hacker Bjorka juga mengaku sedang istirahat sejenak karena lelah. Dia juga dihentikan sementara.

"Ya, akun Twitter saya telah diblokir lagi.

Aku akan istirahat sekarang. Sampai jumpa lagi dan aku mencintai kalian semua. [Ya, akun Twitter saya telah ditangguhkan lagi. Saya akan beristirahat sekarang. Sampai jumpa dan sayang]" tulis Bjorka melalui Telegram.

Tetapi peretas Bjorka menambahkan bahwa istirahatnya tidak akan bertahan lama.

Baca Juga: KontraS Nilai Pemerintah Abai di Tengah Maraknya Kebocoran Data, Kominfo: Siapkan Regulasi

"Jangan khawatir, Anda tidak akan menyukainya," lanjutnya.

Tidak diketahui berapa lama akan dia ingin mengambil istirahat dari beberapa kegembiraan yang ditimbulkannya baru-baru ini.

Ikut menyebarkan data bocor dari Bjorka. Bisakah kena undang-undang ITE?

Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran data yang dibocorkan oleh peretas Bjorka.

Dilansir Suara.com, Senin (12/9/2022), disebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penyebaran kebocoran data mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati dengan netizen yang senang karena mereka mungkin mengungkapkan data Bjorka. Jika Anda berpartisipasi dalam pertukaran data penuh, Anda dapat masuk ke kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebarluasan data tersebut dapat dikenakan UU ITE," kata Ismail di akun Twitter-nya, dikutip Senin (9/12/2022).

Load More