/
Selasa, 13 September 2022 | 16:13 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSumedang.id - Komnas HAM angkat bicara tanggapi perihal anggapan berpihak kepada Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membantah Komnas HAM tidak berpihak kepada Putri Candrawati.

Ahmad Taufan juga menantang kepada yang menuduh dirinya telah menerima uang untuk membuktikan tuduhannya.

"Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apa pun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Selasa, (13/9/22).

Tugas Komnas HAM sudah selesai dan hasil laporannya juga telah disampaikan kepada Polri.

Menurutnya laporan tersebut akan diserahkan juga kepada DPR.

Dia juga menyampaikan, ada lima poin rekomendasi dari Komnas HAM untuk pemerintah.

"Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," sambungnya.

Dia juga menjelaskan hal ini tidak sekedar berangkat dari kasus Brigadir J, namun meminta melakukan pengawasan dan audit untuk kasus yang ditangai Polri lainya.

Baca Juga: Berang, Razman Nasution Tantang Farhat Abbas Baku Hantam di Ring Tinju

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ucapnya.

Selain itu, Komnas HAM menurutnya meminta kepada Presiden untuk menginstrusikan Polri membuat mekanisme pencegahan kekerasan dan pelanggaran HAM secara berkala.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," ujarnya.

Load More