SuaraSumedang.id – Dampak dari kinerja yang tidak profesional, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapatkan bagian untuk mengikuti sidang etik.
Diketahui Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menggelar sidang, sejak pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh, Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya.
Menyampaikan mengenai keberjalanan sidang yang dipimpin Kombes Pol Rachmat Pamudji dengan dihadiri empat saksi, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
“Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap mantan Banum Urtu Biro Provos Divisi Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Dia dihukum karena ikut mengintimidasi wartawan bersama dua pelanggar lainnya, yakni Bharada Sadam dan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Baca Juga: Makna Dukungan Bobotoh bagi Luis Milla Jelang Laga Persib Kontra Barito di Liga 1
Sejumlah Anggota Polri Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus.
Bagi mereka terlibat kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo, terdapat 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus.
Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Gunakan Nama Birgadir J dan Bripka RR, Bukti Tabungan Gendut Keluarga Petinggi Polri
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya
-
Bripka RR Ungkap Kronologi Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Saat di Magelang
-
Rekam Jejak Brigjen Benny Ali, Telah Bebas dari Patsus
-
Bripka RR Berani Keluar dari Skenario Ferdy Sambo, Berkat Support sang Istri
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Daftar Lengkap Harga BBM SPBU Pertamina Hari Ini usai Pertamax Naik Sampai Rp16.250
-
Indonesia-Singapura Umumkan Kerja sama Ekonomi, Dari Investasi hingga Rute Pesawat
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Pertamax Meroket Rp16 Ribuan, Amankah 'Downgrade' ke Pertalite? Pakar Ungkap Fakta Tak Terduga
-
Film Ghost in the Cell Kini Tayang di 148 Negara, Masa Kamu Nggak Mau Tahu?
-
Cristiano Ronaldo Belum Pikirkan Pensiun, Fokus Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Mohabbatein: Film yang Mengajak Kita Crosscheck Realita Jaman Sekarang
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Harga Pertamax Makin Mahal, Benarkah Mengisi BBM di Pagi Hari Lebih Untung?