/
Kamis, 15 September 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi sidang kode etik kepolisian dalam sidang KKEP. (ANTARA)

Ketujuh anggota tersebut, yakni: 

1. Ferdy Sambo, 

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, 

3. Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, 

4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, 

5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, 

6. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, 

7. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. 

Baca Juga: Makna Dukungan Bobotoh bagi Luis Milla Jelang Laga Persib Kontra Barito di Liga 1

Bagi mereka Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus, sedangkan yang lain masih tahap proses.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. 

Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH.

Load More