SuaraSumedang.id - Dua kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.
Terdapat peluang untuk menggabungkan dua berkas perkara, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut dapat dilakukan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penggabungan dua berkas perkara tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum," ujar Ketut.
Akan tetapi kondisi penggabungan itu, sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, Kejaksaan tengah meneliti lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengenai berkas perkara yang meliputi tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Selain itu, penelitian juga tengah dilakukan terhadap tujuh berkas perkara obstruction of justice.
Ketujuh berkas itu meliputi tersangka
1. Ferdy Sambo.
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Berita Terkait
-
AKBP Jerry Raymond Dapat Bantuan Hukum dari Kombes Zulpan, Kapolda Beri Klarifikasi
-
Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Gunakan Nama Birgadir J dan Bripka RR, Bukti Tabungan Gendut Keluarga Petinggi Polri
-
Napoleon Sentil Rencana Polri Berikan Bantuan Hukum Pada AKBP Jerry 'Geng Ferdy Sambo'
-
Kasus Ferdy Sambo, Gatot Nurmantyo Selain Sebut Pertempuran juga Ingatkan Hal ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?