SuaraSumedang.id – Proses penelusuran meninggalnya Brigadir J masih berlangsung, namun banyak pihak yang terang-terangan curiga dengan hasil akhirnya nanti.
Kecurigaan tersebut terlontar dari eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Ia menilai tersangka pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.
"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.
“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," kata Gatot.
Baca Juga: Lanjutkan Tren Positif, Luis Milla Izinkan Pemain Persib Libur 3 Hari: Manfaatkan Waktu dengan Baik
Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
Menurutnya hal itu bisa terjadi, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.
"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” ucap Gatot.
Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.
“Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.
"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden,”ujar Gatot.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya
-
Rekam Jejak Brigjen Benny Ali, Telah Bebas dari Patsus
-
Bripka RR Berani Keluar dari Skenario Ferdy Sambo, Berkat Support sang Istri
-
Peran Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terungkap, Simak Penjelasan Polri
-
Kompol Baiquni Ajukan Banding usai Diberhentikan tidak Hormat, Begini Tanggapan Polri
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional