/
Selasa, 20 September 2022 | 10:43 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berpidato di depan ratusan Paja TNI AD di Mabes AD, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (Dispenad)

SuaraSumedang.id - Analis Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera menindak tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman setelah  menginstruksikan prajurit TNI membuat gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon.

Semula Effendi Simbolon menyebut TNI bak gerombolan. Hal itu membuat Dudung murka dan menginstruksikan prajuritnya tidak diam saja.

Namun, Connie melihat tindakan Dudung sudah kelewatan karena melampaui wewenangnya. Menurutnya, Jokowi harus segera bertindak tegas terhadap Dudung Abdurachman.

"Menurut saya sebagai panglima tertinggi presiden harus menindak tegas pak Dudung sebagai kepala staf," beber Connie pada diskusi dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Selasa (20/9/2022).

Connie memaparkan terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI. UU tersebut berisi tentang kewenangan presiden guna mempertahanakan negara dari ancaman dan pelanggaran.

Connie menganggap instruksi Dudung sebagai sebuah pelanggaran yang berasal dari internal.

Bahkan, kata dia, bila melihat Pasal 16 UU TNI tentang tugas dan kewajiban KSAD, maka Dudung memiliki tugas untuk memimpin angkatan darat dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasi angkatan.

Selain itu, tugas KSAD pun yakni membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi juga operasi militer dengan matra masing-masing.

KSAD pun diwajibkan membantu panglima dalam menggunakan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dari arahan panglima. 

Baca Juga: Kabar Pemotongan Dana BLT BBM di Talun-Sumedang, Lurah Beri Penjelasan Begini

Connie menilai, tindakan Dudung dengan menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan gelombang protes merupakan sebuah kekeliruan karena di luar wewenang Dudung yang menjabat sebagai KSAD.

menurut saya sudah melampaui kewenangannya dia tidak boleh menggunakan, ini yang saya bilang tadi penggunaan itu enggak selalu harus alutsista apalagi di era sekarang, penggunaan untuk membuat gerakan seperti ini kan penggunaan media sosial, which is bisa lebih parah dari alutsista," ucapnya. (Sumber: Suara.com)

Load More