SuaraSumedang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan ihwal pencabutan kuasa Bharada E alias Richard Eliezer terhadap kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Rabu (28/9/2022), mendatang.
Penyebabnya, lantaran tergugat III dalam perkara ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto maupun pengacaranya tak kunjung datang ke PN Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022), dilansir dari Suara.com.
Hamidah mengatakan Agus Andrianto mapun kuasa hukumnya sudah dua kali tidak hadir ke persidangan perkara tersebut. Alhasil, jika pekan depan Kabareskrim Polri itu tak juga hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal. Dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," beber Hamidah.
Selain Agus, Deolipa selaku penggugat pun tak menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Selatan.
Rekan Deolipa, Muh. Boerhanuddin yang juga merupakan penggugat dalam perkara ini mengatakan Deolipa berhalangan hadir ke PN Jaksel karena sedang ada kegiatan lain.
"Dia sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir," kata Boerhanuddin.
Semula sidang gugatan perdata perkara pencabutan kuasa Bharada E terhadap mantan pengacaranya, Deolipa Yumara dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Penyesalan Bripka RR Tak Melakukan Hal Ini, Sebelum Brigadir J Dieksekusi di Rumah Ferdy Sambo
Sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Namun, sidang baru dibuka sekitar pukul 14.50 WIB.
Berdasarkan gugatannya, Deolipa meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
(Sumber:Suara.com)
Berita Terkait
-
Majelis Hakim Beri Surat Peringatan ke Polri, Terkait Kasus Bharada E
-
Kesekian Kalinya, Kabareskrim Tak Hadir Membuat Sidang Gugatan Deolipa Ditunda Pekan Depan
-
Eks Pengacara Bharada E Tuntut Fee Rp15 M, Kubu Ronny Talapessy Tantang Deolipa Muncul di Sidang: Katanya Dia Tahu Hukum
-
Lagi-Lagi Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Deolipa Tuntut Fee Rp 15 Miliar ke Bharada E Ditunda Pekan Depan
-
"This Is Dream Case", Kata Hotman Paris Gampang Loloskan Kaisar Sambo dari Pasal Pembunuan Berencana
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia