SuaraSumedang.id - Berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih dalam proses meneliti oleh Kejaksaan Agung.
Berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain.
"Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepda wartawan Kamis (22/9/2022).
Semoga berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," ujar Ketut Sumedana.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E alias Richard Eliezer; Brigadir RR alias Ricky Rizal; dan KM alias Kuat Maruf.
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman penjara Elizer lebih ringan yakni 15 tahun penjara.
Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.
"Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya," imbuhnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Kemungkinan Digabung, Kejagung: Itu Domain JPU
-
Kejagung Kembalikan Empat Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri Kamis Depan
-
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
-
Ferdy Sambo Kapan Disidang? Kapolri Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung
-
Viral Foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Nyindir: Semua Akan Cantik Kalau Ada Modalnya!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
7 Ide Kegiatan Hari Kartini 2026 di Sekolah, Seru dan Tidak Membosankan
-
Lampung "Gas Pol" Perbaiki Jalan: Targetkan 86 Persen Mulus di 2026
-
Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos
-
Viral Video Siswa SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Dilsengserkan Usai Tolak MBG, Ini Penjelasannya
-
IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!
-
7 Sunscreen di Bawah Rp50 Ribu Anti Lengket, Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak
-
3 Rekomendasi HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan April 2026: Murah dan Siap Multitasking Tanpa Hambatan