/
Kamis, 22 September 2022 | 21:11 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV)

SuaraSumedang.id - Berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih dalam proses meneliti oleh Kejaksaan Agung.

Berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain.

"Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepda wartawan Kamis (22/9/2022).

Semoga berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," ujar Ketut Sumedana.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E alias Richard Eliezer; Brigadir RR alias Ricky Rizal; dan KM alias Kuat Maruf.

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman penjara Elizer lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pengamat Beri Saran ke Ganjar agar Kubur Mimpi Nyapres dari PDIP: Titik Nadir Terendah, Tak Dianggap Lagi

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

"Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya," imbuhnya.

Sumber: Suara.com

Load More