SuaraSumedang.id - Berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih dalam proses meneliti oleh Kejaksaan Agung.
Berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain.
"Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepda wartawan Kamis (22/9/2022).
Semoga berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," ujar Ketut Sumedana.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E alias Richard Eliezer; Brigadir RR alias Ricky Rizal; dan KM alias Kuat Maruf.
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman penjara Elizer lebih ringan yakni 15 tahun penjara.
Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.
"Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya," imbuhnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Kemungkinan Digabung, Kejagung: Itu Domain JPU
-
Kejagung Kembalikan Empat Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri Kamis Depan
-
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
-
Ferdy Sambo Kapan Disidang? Kapolri Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung
-
Viral Foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Nyindir: Semua Akan Cantik Kalau Ada Modalnya!
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
Terkini
-
Bos Bybit Blak-blakan Alasan Buka Operasional di Indonesia
-
Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Islam, Pertanda Buruk atau Umur Panjang?
-
Berhenti Mengejar Jadi Ibu Sempurna! Buku Ini Mengajarkan Hal Lebih Penting
-
Heboh Tudingan Penyakit Tiga Huruf, Pihak Sarwendah Bongkar Hasil Tes Medis
-
Kebakaran Bedeng di Denpasar Sulit Padam, Damkar Terpaksa Datangkan 3 Ekskavator
-
3 Serum Bhumi yang Cocok untuk Usia 40 Tahun, Bisa Hempas Flek Hitam dan Garis Halus
-
Alasan Suzuki Menolak Mentah-Mentah Rencana Kehadiran Jimny Versi Listrik
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
-
Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir