6 Orang Ikut Tertangkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Jum'at, 23 September 2022 | 14:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait (OTT) tipikor para pejabat MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Kelanjutan Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun sejumlah orang yang ikut terlibat, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebanyak sembilan orang.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera, pengacara

8. Eko Suparno, pengacara

9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK.

Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.

Seperti diketahui, KPK menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi Tangkap Tangan atau OTT, pada Rabu (22/9/2022) malam.

Sumber : Suara.com

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com