SuaraSumedang.id - Gelaran sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan perceraian perdana tersebut, tampak Anne Ratna Mustika hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Sementara, untuk pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi tidak hadir dalam ruang persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Keduanya baik dari pihak penggugat dan tergugat telah hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak berselang lama, keduanya langsung memasuki ruang sidang utama Umar bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggota yakni Deni Heriansyah, dan Ridho Afrianedy.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatan salah," ucap Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Ojat mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta dan bukan di Subang.
Baca Juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sedangkan, untuk undangan persidangan yang diajukan ke alamat Subang. Dengan begitu, katanya, tergugat belum menerima panggilan gugatan cerai dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan itu, sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan itu," kata Ojat.
Sementara Anne Ratna Mustika mengatakan, bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah, persidangan pertama lancar, tadi pemeriksaan identitas saja," ucapnya.
Anne mengatakan, persidangan ini baru pemeriksaan identitas, dan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda sampai 19 Oktober 2022 mendatang," kata Anne.
Sumber:Purwasuka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Curhat Trio Brasil Persija Usai Gagal Juara, Singgung Rekor dan Loyalitas Jakmania
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
-
Sholat Idul Adha Jam Berapa? Catat Jadwal Lengkap di Alun-Alun Kidul Jogja 2026
-
Sisi Gelap Unboxing: Adu Cepat Sampai Rumah, Adu Lama Terurai di Tanah
-
Drama Mouse: Ketika Sosok Paling Baik Ternyata Menyimpan Sisi Mengerikan
-
Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah
-
Lionel Messi Cedera Hamstring, Inter Miami Ungkap Kondisinya Jelang Piala Dunia 2026
-
Indonesia Darurat Sampah Plastik: Apakah Kebiasaan Belanja Online Kita Penyebabnya?
-
Huma Kusa Danau Sipin, Sensasi Liburan Tepi Danau Estetik di Kota Jambi
-
Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar