SuaraSumedang.id - Gelaran sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan perceraian perdana tersebut, tampak Anne Ratna Mustika hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Sementara, untuk pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi tidak hadir dalam ruang persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Keduanya baik dari pihak penggugat dan tergugat telah hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak berselang lama, keduanya langsung memasuki ruang sidang utama Umar bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggota yakni Deni Heriansyah, dan Ridho Afrianedy.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatan salah," ucap Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Ojat mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta dan bukan di Subang.
Baca Juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sedangkan, untuk undangan persidangan yang diajukan ke alamat Subang. Dengan begitu, katanya, tergugat belum menerima panggilan gugatan cerai dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan itu, sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan itu," kata Ojat.
Sementara Anne Ratna Mustika mengatakan, bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah, persidangan pertama lancar, tadi pemeriksaan identitas saja," ucapnya.
Anne mengatakan, persidangan ini baru pemeriksaan identitas, dan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda sampai 19 Oktober 2022 mendatang," kata Anne.
Sumber:Purwasuka
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sudah Pakai Vitamin C tapi Flek Hitam Tak Kunjung Hilang? Ini Saran Dermatolog
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Drawing Piala Asia U-17 2026 Tempatkan Indonesia Bersama Kolektor Gelar Terbanyak Benua Kuning
-
26 Kode Redeem FC Mobile 13 Januari 2026: Klaim Pemain Tumbal dan Ribuan Gems Gratis
-
Justin Hubner Catatkan Statistik Tekel Tertinggi Ketiga di 7 Liga Top Eropa
-
Harga Emas Antam Lebih Murah, Hari Ini di Bawah Rp 3 Juta
-
5 Rekomendasi Tablet Murah RAM Besar untuk Multitasking, Mulai Rp1 Jutaan
-
Berani Ludahi Fajar Sadboy, Lisa Mariana Kenang Podcast Bareng Indra Frimawan: Host Teraneh!
-
Justin Hubner Guncang Eropa, Statistik Tekelnya Sukses Pecundangi Bintang Muda Real Madrid
-
Kolaborasi Pelatih Lokal-Eropa di Timnas Indonesia, Strategi John Herdman di FIFA Series 2026