SuaraSumedang.id - Gelaran sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan perceraian perdana tersebut, tampak Anne Ratna Mustika hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Sementara, untuk pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi tidak hadir dalam ruang persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Keduanya baik dari pihak penggugat dan tergugat telah hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak berselang lama, keduanya langsung memasuki ruang sidang utama Umar bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama Purwakarta.
Dalam persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggota yakni Deni Heriansyah, dan Ridho Afrianedy.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatan salah," ucap Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Ojat mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta dan bukan di Subang.
Baca Juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sedangkan, untuk undangan persidangan yang diajukan ke alamat Subang. Dengan begitu, katanya, tergugat belum menerima panggilan gugatan cerai dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan itu, sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan itu," kata Ojat.
Sementara Anne Ratna Mustika mengatakan, bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah, persidangan pertama lancar, tadi pemeriksaan identitas saja," ucapnya.
Anne mengatakan, persidangan ini baru pemeriksaan identitas, dan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda sampai 19 Oktober 2022 mendatang," kata Anne.
Sumber:Purwasuka
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum