/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:13 WIB
Viva Yoga Mauladi; Presidium Majelis Nasional KAHMI. (Panitia Munas KAHMI)

SuaraSumedang.id - Majelis Nasional Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) sudah membuka pendaftaran calon presidium MN KAHMI 2022.

Koordinator Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI ke-11, Viva Yoga Mauladi mengatakan, panitian telah membukan pendaftaran, dan penjaringan bakal calon selama 21 hari, mulai tanggal 7-27 Oktober 2022.

"Silakan para bakal calon mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan,"
kata Viva Yoga Mauladi usai rapat SC pada Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, Viva Yoga  mengungkapkan, agar para alumni HMI dengan segala profesi, dan posisinya untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Presidium Majelis Nasional KAHMI.

Menurutnya, Pemilihan di Munas KAHMI bersifat one vote on delegation. Setiap pengurus Majelis Wilayah dan Majelis Daerah memiliki satu suara dan Pemilihan presidium akan dilaksanakan melalui e-voting.

"Tidak manual lagi. Hal ini sejalan dengan perkembangan budaya organisasi KAHMI yang memasuki era digital. Dengan demikian proses penghitungan dan pemilihan presidium akan berjalan dalam waktu singkat dan menyenangkan,"  Kata Viva Yoga Mauladi yang Juga salah satu Presidium Nasional ini.

Tim seleksi calon Presidium MN. KAHMI antara lain Prof. Dr.Laode M. Kamaluddin selaku Ketua dan merangkap anggota, Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM., MBA, M.Kes selaku Sekretaris dan merangkap anggota, Dr. Nazaruddin Nasution, SH.,MH, selaku Anggota, Prof.Dr.Nurhayati Djamas, Selaku Anggota, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA Selaku Anggota, Prof.Dr. Asep Syarifuddi selaku anggota dan Dr.Hamdan Zoelva, SH., MH selaku anggota. 

Dalam rapat SC Munas KAHMI juga telah ditetapkan kriteria dan syarat calon presidium KAHMI.

Ada beberapa kriteria  antara lain anggota biasa KAHMI, berkomitmen penuh menjalankan tugas sebagai presidium selama lima tahun, memiliki integritas dan kapabilitas sebagai pemimpin organisasi,  menjaga marwah organisasi dengan tidak melakukan politik uang dan jika terbukti maka akan gugur,   sesuai  dengan komposisi warga KAHMI yang mencerminkan unsur kademisi/ profesional/ birokrasi, wirausaha, dan politisi  akan dipilih secara proporsional.

Baca Juga: Pengacara Lesti Kejora Beberkan Hal ini Tanggapi Pihak Rizky Billar Soal Bantahan KDRT

Selain kriteria tersebut, calon anggota presidium juga harus memenuhi beberapa syarat. 

Pertama, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun saat pencalonan dan berdomisili di kawasan Jabodetabeksekar ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang dan Karawang) dengan dibuktikan foto copy KTP. 

Kedua nenyampaikan biodata dan pandangannya tentang KAHMI ke depan baik tulisan, lisan dan video.

Ketiga, nenyampaikan sertifikat atau tanda  bukti formal pernah mengikuti perkaderan HMI, dan pernah aktif dalam pengurusan HMI, dan atau pernyataan kesaksian dari ketua umum HMI dan atau Sekretaris Umum HMI pada tingkatan kepengurusannya.

Keempat, menandatangi pakta integritas dan surat pengunduran diri apabila tidak aktif menjalankan tugas selama  masa jabatan Presidium

Kelima,  tidak sedang menjabat sebagai ketua umum partai politik

Load More