SuaraSumedang.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Menjelang sidang ditutup, Bharada E menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf terhadap mendiang Brigadir J, dan keluarganya.
Dalam dakwaan jaksa, Bharada E didakwa turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Surat dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekitar pukul 12.25 WIB, majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E tampak menunduk sebagai tanda hormat saat majelis hakim keluar meninggalkan ruang sidang.
Kemudian, Bharada E tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. "Maaf teman-teman, adik kita saudara Eliezer ingin menyampaikan sesuatu. Silakan Richard," kata tim pengacara Bharada E.
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak/Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya, cuma saya ingin menyatakan, bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih, Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," kata Bharada E bernada haru.
Isi Surat Dakwaan Bharada E
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, Bharada E tega menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Fakta dalam surat dakwaan tersebut pun disampaikan, bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua, dan masuk kamar ajudan.
Namun, tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.
"Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. (*)
Artikel ini sebelum telah tayang di laman Suara.com: Maaf Bharada E Untuk Mendiang Brigadir J: Semoga Tuhan Yesus Menerima Bang Yos, Saya Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA
-
Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026
-
Jurgen Klopp Kecam Water Break di Piala Dunia 2026: Sepak Bola Disandera Iklan!
-
Review Film A Man Called Otto: Seni Menerima Kehilangan dan Luka Masa Lalu
-
5 Warna Lipstik yang Tidak Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Sawo Matang
-
6 Kandungan Moisturizer yang Ampuh Mencerahkan Kulit, Cek sebelum Beli
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
BBM Jenis Pertamax Naik, Ojol: Sejak Awal, Saya Pakai Pertalite
-
Dari Bangku Cadangan, Neymar Jadi Otak Gol Vinicius Jr di Piala Dunia 2026
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan