Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pandangan tim kuasa hukum, dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E seusai jaksa membacakan surat dakwaan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Beda halnya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa, kemarin.
Dengan demikian, perkara Richard akan masuk ke tahap pembuktian.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny.
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun menutup jalannya persidangan. Kata dia, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan alasan Richard mau menembak Yosua.
Kejadian bermula saat Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo bercerita soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Putri melapor pada Ferdy Sambo.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Singkatnya, Sambo memanggil Ricky Rizal guna menanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun Ricky tidak mengetahui secara pasti detail kejadian tersebut.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
Sambo kemudian bercerita kalau sang istri telah dilecehkan Yosua. Eks Kadiv Propam itu kemudian menawarkan Ricky untuk menembak Yosua.
Dalam hal ini, Ricky tidak menyanggupi permitaan sang atasan. Lantas Sambo menyuruh Ricky agar memanggil Richard.
Singkat cerita, Richard menemui Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa di lantai 3 rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo bercerita pada Richard soal insiden di Magelang -- dan Richard merasa tergerak untuk mengikuto kemauan Sambo.
"Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," beber Jaksa.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
-
Maaf Bharada E Untuk Mendiang Brigadir J: Semoga Tuhan Yesus Menerima Bang Yos, Saya Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
-
Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan
-
Sambo Amuk Bawahan saat Tahu Rekaman CCTV Diserahkan ke Penyidik: Siapa yang Perintahkan?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro