/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:38 WIB
terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang di PN Jaksel, brimob pengawalan Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo kerap membawa buku hitam misterius saat menjalani persidangan. 

Buku hitam berukuran kecil tersebut mulai tampak saat Ferdy Sambo menjalani proses hukum dari status terangka hingga kini menjadi terdakwa.

Bahkan, saat mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/101./2022), Ferdy Sambo selalu menggenggam buku hitam misterius tersebut. 

Publik menduga kalau buku hitam milik Ferdy Sambo itu berisi penuh misteri-misteri yang menjadi rahasia pribadi Ferdy Sambo. Bahkan, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Tegus Santoso mencurigai buku itu menyimpan rahasia pribadi Ferdy Sambo yang tak ingin diketahui publik. 

"Bukan buku biasa apalagi dipegang Kadiv Propam," kata Sugeng dalam acara Satu Meja yang disiarkan oleh kanal KompasTV.

Sugeng menduga buku itu memuat rahasia terkait institusi Polri terkait transaksi di bawah meja, semisal gratifikasi dan uang koordinasi. 

"Saya cuma mau menerawang saja ya, di buku itu saya menduga ada catatan gratifikasi, penerimaan uang koordinasi, loh newarang ini tapi saya duga kuat tulisan beliau," Beber Sugeng.

Bahkan, Sugeng menuding Sambo mencatat transaksi penerimaan uang koordinasi terkait pengusahan tambang dalam buku tersebut. 

"Setidaknya ada dua wilayah di Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB dan di Kaltara menyangkut Briptu SB, itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitannya dengan polisi jenderal bintang dua, bintang satu,"ungkapnya. 

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Malaysia 2022: Brad Binder Tercepat, Quartararo dan Bagnaia Tercecer

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait isi buku hitam tersebut. Menurutnya, buku itu hanya berisi catatan harian biasa saja. 

"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Senin, 17/10/2022). (Sumber: Suara.com)

Load More