SuaraSumedang.id - Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kejari Serang pun menahan tersangka Nikita Mirzani atas perkasa dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (25/10/2022).
Nikita Mirzani pun terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Wanita yang akrab disapa Nyai itu sempat menangis histeris di Gedung Kejari Serang.
Sebagaimana dirangkum SumedangSuara.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai Nikita Mirzani ditahan.
1. Teriak Histeris
Nikita Mirzani mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Ia terdengar mempertanyakan nama Dito Mahendra.
"Kalian jahat semua, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.
"Siapa bilang semua sama di hadapan hukum," tambahnya.
2. Kronologi Kasus Nikita Mirzani
Baca Juga: Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto
Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat memposting di InstaStory pribadinya unggahan dua gambar/foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar/foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencari Google, dan situs berita online.
Setelah itu, Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
3. Dito Lapor Polisi
Setelah mengetahui postingan Nikita di Instagram dari karyawannya, yakni Haerul Yusi, Dito merasa keberatan atas unggahan itu.
Kemudian, Dito memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang pada 16 Mei 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Iran Akan Ajukan Keluhan ke FIFA Terkait Pembatasan Selama Piala Dunia 2026
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR