SuaraSumedang.id - Pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susui sebelumnya mencabut mengenai kesaksian anak bungsu Putri Candrawathi sesuai disebut anak kandung.
Majelis Hakim saat itu memanggil Susi kembali menjadi saksi seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo, di antaranya Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton.
Mereka dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (31/10/2022).
"Soal anak saya cabut," kata Susi kepada Majelis Hakim.
Susi pun menyampaikan, permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksiannya sebelum ini.
"Mohon maaf yang mulia," kata Susi.
Semula, Majelis Hakim bertanya kepada Daden apakah Putri melahirkan sejak 2019 lalu. Daden menjawab kalau Putri tidak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.
"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?," kata hakim.
"Setahu saya tidak yang mulia," kata Daden.
Baca Juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang Diungkap Kuasa Hukumnya
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin berkomentar panjang mengenai fakta jika anak Ferdy Sambo yang bungsu adalah hasil adopsi.
Mantan juru bicara KPK itu kemudian menyampaikan alasannya, saat ini pihaknya masih fokus mendampingi Ferdy Sambo, dan Putri dalam proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, terkait keterangan tentang anak adopsi tersebut mencuat dalam persidangan atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
"Perlu dipahami saksi kemarin itu menyampaikan keterangan di persidangan Richard bukan di persidangan Pak FC dan Bu Putri," kata Febri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sebelum persidangan, memang sempat mencuat ke publik bahwa anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bungsu merupakan anak angkat.
Sehingga tidak alasan bagi Putri menggunakan anak tersebut sebagai permohonan penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman baginya.
Berita Terkait
-
Telak! Ibu Yosua Balas Kuat Maruf di Sidang: Minta Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri
-
Sosok Kodir ART Ferdy Sambo, Bersihkan Darah Brigadir J Tapi Tak Lihat Jasadnya
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Sebut Ada Tiga Unsur Syarat Mutlak Agar Suatu Pembunuhan Berencana Terbukti
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Hello: Di Balik Tembok Renovasi, Ada Rahasia dan Cinta yang Terbentur Kelas
-
Tak Puas Hasil Audiensi, Massa TNTN Dirikan Tenda di Tengah Jalan Pekanbaru
-
Mengupas Jejak dan Sejarah Emmo, Motor Listrik Misterius yang Kantongi Pesanan Raksasa dari BGN
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
Konser di Jakarta, NCT Wish Ungkap Keseruan Jalan-Jalan ke Moja Museum hingga Syuting Lapor Pak!
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Biaya Bulanan Polytron Fox R: Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh Mending Mana?
-
12 Hero Counter Cici Mobile Legends Paling Ampuh untuk Bungkam Mekanik Yoyo