SuaraSumedang.id - Pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susui sebelumnya mencabut mengenai kesaksian anak bungsu Putri Candrawathi sesuai disebut anak kandung.
Majelis Hakim saat itu memanggil Susi kembali menjadi saksi seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo, di antaranya Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton.
Mereka dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (31/10/2022).
"Soal anak saya cabut," kata Susi kepada Majelis Hakim.
Susi pun menyampaikan, permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksiannya sebelum ini.
"Mohon maaf yang mulia," kata Susi.
Semula, Majelis Hakim bertanya kepada Daden apakah Putri melahirkan sejak 2019 lalu. Daden menjawab kalau Putri tidak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.
"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?," kata hakim.
"Setahu saya tidak yang mulia," kata Daden.
Baca Juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang Diungkap Kuasa Hukumnya
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin berkomentar panjang mengenai fakta jika anak Ferdy Sambo yang bungsu adalah hasil adopsi.
Mantan juru bicara KPK itu kemudian menyampaikan alasannya, saat ini pihaknya masih fokus mendampingi Ferdy Sambo, dan Putri dalam proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, terkait keterangan tentang anak adopsi tersebut mencuat dalam persidangan atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
"Perlu dipahami saksi kemarin itu menyampaikan keterangan di persidangan Richard bukan di persidangan Pak FC dan Bu Putri," kata Febri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sebelum persidangan, memang sempat mencuat ke publik bahwa anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bungsu merupakan anak angkat.
Sehingga tidak alasan bagi Putri menggunakan anak tersebut sebagai permohonan penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman baginya.
Berita Terkait
-
Telak! Ibu Yosua Balas Kuat Maruf di Sidang: Minta Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri
-
Sosok Kodir ART Ferdy Sambo, Bersihkan Darah Brigadir J Tapi Tak Lihat Jasadnya
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Sebut Ada Tiga Unsur Syarat Mutlak Agar Suatu Pembunuhan Berencana Terbukti
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam
-
Park Jung Min Resmi Bintangi Film Biografi Shin Hae Chul Berjudul To You
-
Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung
-
Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Jenazah Lebih Dulu Disemayamkan di GPIB Effatha
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Naoko: Luka Kehilangan Orang Tersayang Dibalut Misteri Tak Masuk Akal
-
Ryo Matsumura Tinggalkan Persija, Cedera dan Masa Peminjaman Jadi Awal Perpisahan
-
Little House on the Prairie: Sebuah Mahakarya Klasik yang Hidup Kembali
-
Wanita di Padangsidimpuan Tipu 51 Warga Modus Investasi, Kerugian Rp400 Juta