/
Jum'at, 04 November 2022 | 08:53 WIB
Dok. Foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika istri Anggota DPR RI Dedi Mulyadi; Kini Anne tengah menjalani proses sidang gugata cerai di Pengadilan Agama. (Instagram)

SuaraSumedang.id - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta akan kembali digelar Selasa (8/11/2022) mendatang.

Di samping itu, tampanya Anne Ratna Mustika sudah mantap dengan keputusannya untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.

Seperti dilihat SuaraSumedang.id dari InstaStory pribadi @anneratna82, ia mengunggah kata-kata kutipan dari Ali bin Abi Thalib.

"Berharap. 'Aku sudah pernah merasakan segala kepahitan dalam kehidupan dan yang paling pahit adalah berharap kepada manusia'," demikian tulisannya, dikutip Jumat, (4/11/2022).
Dalam postingan tersebut, terlihat Anne Ratna Mustika duduk bersimpuh dengan memejamkan kedua matanya.

Anne Ratna Mustika pun seolah pasrah menyerahkan segala ujian yang kini dihadapi dalam kehidupannya, ditandai dengan berpakain serba putih dengan posisi tangan seperti sedang berdoa.

Dok. Foto: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika; Anne memposting kutipan dari Ali bin Abi Thalib. (sumber: Instagram @anneratna82)

Kendati demikian, Anne Ratna Mustika tidak menjelaskan maksud dari postingan tersebut, diduga ia berserah diri dengan nasib rumah tangganya sekarang ini.

Sebelumnya, proses sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta sudah berlangsung pada Kamis (27/10/2022).

Saat itu, Anne datang sekitar pukul 12.52 kemudian disusul Dedi Mulyadi dengan kuasa hukumnya Ojat Sudrajat sekitar 8 menit setelahnya.

Sebelum menjalani sesi mediasi, Dedi Mulyadi sempat bersalaman dengan Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Dikabarkan Alami Keretakan Rumah Tangga, Ini Unggahan Terakhir Reino Barack di Akun Instagramnya Bersama Syahrini

"Agendanya masih sama yakni mediasi. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," kata Anne.

Anne pun menyebutkan, persidangannya belum masuk ke agenda pembacaan materi tuntutan, sebab hakim mediator masih meminta waktu.

"Untuk kemudian ada proses lah di internal beliau di PA," kata dia.(*)

Load More