/
Rabu, 09 November 2022 | 13:47 WIB
ANTARA

SuaraBandungBarat.id- Dua tersangka pemeran adegan dalam video porno berjudul “Kebaya Merah” berhasil diamankan jajaran kepolisian Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, alasan keduanya memproduksi video porno tersebut berdasarkan pesanan dari sebuah akun Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan, akun Twitter tersebut mendapatkan keuntungan yang bervariasi dari hasil penjualan konten video porno.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, video berduarasi 16 menit tersebut dibuat para tersangka dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

Sementara itu, keduanya memproduksi video porno tersebut usai mendapatkan bayaran sebesar Rp750 ribu dan langsung memesan kamar hotel 1710. Selanjutnya tersangka ACS dan AH ini langsung membuat video porno sesuai pesanan yaitu perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,"  katanya.

Dari tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Mondar-mandir di Rumah Sambo, Ricky Rizal Akui Kaget dan Bingung usai Yosua Dibunuh

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Polda Jatim: Tersangka buat video porno “Kebaya Merah” karena pesanan

Load More