/
Sabtu, 19 November 2022 | 14:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah; Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. ((Dok: Kemnaker))

Menaker Ida pun meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yakni buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.(*)

Sumber:ANTARA

Load More