SuaraSumedang.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan tentang revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Wacana yang kembali digulirkan itu, ia menilai perlu adanya revisi UU Desa karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai dengan kebutuhan desa sekarang ini.
Satu di antaranya, kata Gus Hamil--sapaan akrab Mendes PDTT itu, yakni tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
Menyesuaikan kondisi saat ini, kata Gus Halim, masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun.
Kemudian, poin kedua tambahnya, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.
"Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun, tapi sembilan tahun maksimal dua periode," kata Gus Halim, dilansir pada Minggu (20/11/2022) dari Warta Ekonomi--jaringan Suara.com.
Ia berharap dengan adanya revisi itu, stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga. Gus Halim pun berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun kerap kali stabilitas pembangunan desa terganggu, karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.
Kondisi itu, dipicu oleh persaingan dan gesekan perebutan kursi jabatan kepada desa, yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.
"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa, dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa."
Baca Juga: Akui Sudah Menyerahkan Segalanya pada Calon Suami, Kiky Saputri Nyaris Bunuh Diri Gegara Hal Ini
"Nah, akhirnya keperluan Undang-Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah mencakup satu kementerian saja terkait urusan desa," kata dia.
Sebagai informasi, pengajuan revisi UU Desa didukung Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.
Hal itu, disampaikannya di depan lebih dari 400 kepala desa. Waktu itu, Gus Muhaimin--sapaan akrabnya, menyatakan dukungan, dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: abatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta