SuaraSumedang.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan tentang revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Wacana yang kembali digulirkan itu, ia menilai perlu adanya revisi UU Desa karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai dengan kebutuhan desa sekarang ini.
Satu di antaranya, kata Gus Hamil--sapaan akrab Mendes PDTT itu, yakni tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
Menyesuaikan kondisi saat ini, kata Gus Halim, masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun.
Kemudian, poin kedua tambahnya, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.
"Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun, tapi sembilan tahun maksimal dua periode," kata Gus Halim, dilansir pada Minggu (20/11/2022) dari Warta Ekonomi--jaringan Suara.com.
Ia berharap dengan adanya revisi itu, stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga. Gus Halim pun berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun kerap kali stabilitas pembangunan desa terganggu, karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.
Kondisi itu, dipicu oleh persaingan dan gesekan perebutan kursi jabatan kepada desa, yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.
"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa, dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa."
Baca Juga: Akui Sudah Menyerahkan Segalanya pada Calon Suami, Kiky Saputri Nyaris Bunuh Diri Gegara Hal Ini
"Nah, akhirnya keperluan Undang-Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah mencakup satu kementerian saja terkait urusan desa," kata dia.
Sebagai informasi, pengajuan revisi UU Desa didukung Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.
Hal itu, disampaikannya di depan lebih dari 400 kepala desa. Waktu itu, Gus Muhaimin--sapaan akrabnya, menyatakan dukungan, dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: abatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
5 HP Baterai Jumbo Tahan Seharian, Gak Perlu Sering Ngecas!
-
Misteri Ikan Sapu-Sapu yang Tak Pernah Habis Dibasmi, Ternyata Biang Keroknya Kita Sendiri?
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli
-
Kendala Jadwal, That Time I Got Reincarnated as a Slime S4 Tunda Episode 5
-
Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria