SuaraSumedang.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan tentang revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Wacana yang kembali digulirkan itu, ia menilai perlu adanya revisi UU Desa karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai dengan kebutuhan desa sekarang ini.
Satu di antaranya, kata Gus Hamil--sapaan akrab Mendes PDTT itu, yakni tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
Menyesuaikan kondisi saat ini, kata Gus Halim, masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun.
Kemudian, poin kedua tambahnya, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.
"Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun, tapi sembilan tahun maksimal dua periode," kata Gus Halim, dilansir pada Minggu (20/11/2022) dari Warta Ekonomi--jaringan Suara.com.
Ia berharap dengan adanya revisi itu, stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga. Gus Halim pun berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun kerap kali stabilitas pembangunan desa terganggu, karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.
Kondisi itu, dipicu oleh persaingan dan gesekan perebutan kursi jabatan kepada desa, yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.
"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa, dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa."
Baca Juga: Akui Sudah Menyerahkan Segalanya pada Calon Suami, Kiky Saputri Nyaris Bunuh Diri Gegara Hal Ini
"Nah, akhirnya keperluan Undang-Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah mencakup satu kementerian saja terkait urusan desa," kata dia.
Sebagai informasi, pengajuan revisi UU Desa didukung Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.
Hal itu, disampaikannya di depan lebih dari 400 kepala desa. Waktu itu, Gus Muhaimin--sapaan akrabnya, menyatakan dukungan, dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: abatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
4 Whipped Facial Wash untuk Deep Cleansing, Rahasia Cerah Bebas Jerawat
-
Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut
-
Head to Head Mikel Arteta vs Klub Prancis: Misi Hapus Kutukan Les Parisiens
-
Acha Septriasa Sebut Bertahan di Pernikahan Toksik Tak Selalu Benar
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber