Suara.com - Wacana revisi Undang-undang (UU) Desa kembali digulirkan. Kali ini wacana tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Perlunya revisi UU Desa itu, menurutnya, karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai kebutuhan desa saat ini. Salah satunya mengenai masa bakti jabatan kepala desa selama enam tahun.
Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar, mengemukakan dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun. Kemudian pada poin kedua, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.
"Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun tapi sembilan tahun maksimal dua periode," terang Gus Halim dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com pada Minggu (20/11/2022).
Dengan adanya revisi tersebut, ia berharap stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.
Gus Halim berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun, seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.
Kondisi tersebut dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.
"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah, akhirnya keperluan Undang-undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," ucapnya.
Untuk diketahui, pengajuan revisi UU Desa didukung Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin. Hal tersebut disampaikan di depan lebih dari 400 kepala desa. Kala itu, Gus Muhaimin menyatakan dukungan dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.
Baca Juga: Heboh Kepala Desa di Demak Tunggangi Mobil Mewah Rubicon Saat Pelantikan
"Undang-undang Desa sudah sembilan tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa," tegasnya.
"Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal