/
Senin, 21 November 2022 | 10:39 WIB
Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Selebritias Nikita Mirzani kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani harus menjalani persidangan kedua di PN Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.

Adapun sidang Nikita Mirzani yang kedua di PN Serang ini, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Selain didampingi kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani pun ditemani oleh Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Serang.

Rosa Meldianti dan Dinar Candy di PN Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti] (sumber: Suara.com/Rena Pangesti)

Kemudian, ada juga Dinar Candy serta Rosa Meldianti yang turut gabung dalam rombongan memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani.

"Sebenarnya pengen jenguk kak Niki dari lama. Terus kata Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Kemudian, Dinar Candy meyakini bahwa Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan yang menimpa sekarang ini.

Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis tersebut. "Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," kata Dinar Candy.

Informasi tambahan; Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Prediksi Pelatih Persib Soal Perjalanan Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022 di Qatar

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] (sumber: Suara.com/Herwanto)

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 52 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 209 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Load More