SuaraSumedang.id - Selebritias Nikita Mirzani kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani harus menjalani persidangan kedua di PN Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.
Adapun sidang Nikita Mirzani yang kedua di PN Serang ini, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Selain didampingi kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani pun ditemani oleh Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri Serang.
Kemudian, ada juga Dinar Candy serta Rosa Meldianti yang turut gabung dalam rombongan memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani.
"Sebenarnya pengen jenguk kak Niki dari lama. Terus kata Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Kemudian, Dinar Candy meyakini bahwa Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan yang menimpa sekarang ini.
Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis tersebut. "Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," kata Dinar Candy.
Informasi tambahan; Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Prediksi Pelatih Persib Soal Perjalanan Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022 di Qatar
Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 52 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, dalam sidang dakwaan Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 209 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
DJ Turki Dibekuk di Bali Bawa Kokain dari Brasil Senilai Rp9,1 Miliar
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
Michael Carrick Tak Silau, Minta MU Tak Gegabah Angkat Dirinya Jadi Pelatih Tetap
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Hypopituitarism
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream