/
Senin, 21 November 2022 | 10:39 WIB
Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik lantaran menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya, ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Hadapi Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Ditemani Fitri Salhuteru Hingga Dinar Candy

Load More