SuaraSumedang.id - Siapa yang tidak tahu artis Nikita Mirzani. Sosok yang dikenal cukup garang dan kontroversional.
Di balik sikapnya yang terkadang vulgar dan berani. Ternyata Nikita Mirzani pun bisa mewek juga.
Diketahui, hal tersebut usai Nikita Mirzani resmi divonis bebas dari Pengadilan Negeri Serang.
Dikatakan Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, bebasnya kliennya tersebut sudah sewajarnya diputuskan oleh majelis hakim.
"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," kata Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, membebaskan Nikita Mirzani adalah keputusan yang tepat.
Lebih lanjut, kata Fahmi, Dito Mahendra selaku pelapor pun sudah menciderai proses hukum yang ada.
Di mana kata dia, Dito Mahendra terkesan mangkir dari proses hukum yang berjalan dengan tidak pernah menghadiri sidang sama sekali.
Fahmi Bachmid juga mengatakan bahwa Dito Mahendra sudah melecehkan lembaga pengadilan.
Baca Juga: Sujud Syukur Nikita Mirzani usai Divonis Bebas, Pengacara: Dito Lecehkan Pengadilan!
"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," ujar Fahmi Bachmid.
Meski begitu, kata dia, terkait proses hukum, ia belum dapat memastikan apakah kliennya Nikita Mirzani akan melaporkan balik Dito Mahendra atau tidak.
Sementara, usai vonis bebas disampaikan majelis hakim, artis yang akrab disapa Nyai pun langsung melakukan sujud syukur.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Sujud Syukur Nikita Mirzani usai Divonis Bebas, Pengacara: Dito Lecehkan Pengadilan!
-
Nikita Mirzani Resmi Bebas, Akun Instagram Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra Jadi Sasaran Warganet, Ada Apa?
-
Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pengacara: Dito Mahendra Lecehkan Pengadilan!
-
Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Posting Quote Soal Diabaikan dan "Gak Dianggap"
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dari Sawit hingga Mess Dibakar, Ini Kronologi Kerusuhan PT BCP Group Wilmar
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
5 Acne Sunscreen Lokal Terbaik, Cegah Jerawat Meradang pada Kulit Berminyak
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Jude Bellingham Lampaui Rekor Wayne Rooney, Jadi Pemain Inggris Termuda Capai 50 Caps
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
Portugal Unjuk Gigi Lumat Uzbekistan! Inikah Tahun Kejayaan Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya?
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata