SuaraSumedang.id - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru soal pajak.
Sri Mulyani mengatakan, karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak 5%.
Menurutnya, karyawan tersebut hanya akan dikenakan pajak minim saja.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya @srmindawati, Sri Mulyani menuturkan, pajak yang dibebankan bagi karyawan gaji Rp 5 juta per bulan tidak mengalami perubahan.
Dikatakan Sri Mulyani, karyawan yang masih sendiri atau jomblo dengan gaji Rp 5 Juta, maka akan dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau jika dibagi 12 bulan hanya dikenakan Rp 25 ribu per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut, Sri Mulyani pun turut menanggapi komentar warganet soal kewajiban pajak bagi para pejabat.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, pejabata dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan pajak 35% per tahun.
"Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, Besar ya. Adil bukan? Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/tahun, bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22%. Adil bukan?.
Baca Juga: Sindir Keras Soal Sumbangan, Warganet Minta Aldila Jelita Jual Maskawin untuk Pengobatan Indra Bekti
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, adanya pajak tidak lain hanya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Dia pun mengatakan, sumbangan pajak yang diberikan pun akan kembali untuk kepentingan masyarakat.(*)
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!
-
Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk dari IMF, Apaan Tuh?
-
Pemda Kabupaten Sumedang Hapus Denda Pajak PBB P2, Catat Tanggalnya
-
DPR dan Banggar Hapus Golongan Listrik 450 VA, Masyarakat Wajib Tahu!
-
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor, Simak Berikut Ini
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Kesaksian Habib Jafar di Pemakaman Vidi Aldiano: Beliau Pulang dalam Keadaan Terbaik
-
99 Pesan Buat Kamu yang Merasa Hidup Lagi Gak Lucu-Lucunya
-
35 Kode Redeem FC Mobile 8 Maret 2026, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Elit Gratis
-
Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
-
Perang Global dan Peran Perempuan di Garis Depan Narasi Kemanusiaan
-
Kapan One Way Lembah Anai Diterapkan Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasannya
-
Maghrib Jam Berapa di Bandar Lampung? Ini Jadwal Buka Puasa 8 Maret 2026
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Kejutan 2026! Kode Rahasia Suzuki DR160X Mencuat di Samsat, Indikasi Mau Rilis? KLX dan CRF Terancam