/
Selasa, 03 Januari 2023 | 17:09 WIB
Menteri keuangan Sri Mulyani di BEI (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraSumedang.id - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru soal pajak.

Sri Mulyani mengatakan, karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak 5%.

Menurutnya, karyawan tersebut hanya akan dikenakan pajak minim saja.

Dikutip dari akun Instagram pribadinya @srmindawati, Sri Mulyani menuturkan, pajak yang dibebankan bagi karyawan gaji Rp 5 juta per bulan tidak mengalami perubahan.

Dikatakan Sri Mulyani, karyawan yang masih sendiri atau jomblo dengan gaji Rp 5 Juta, maka akan dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau jika dibagi 12 bulan hanya dikenakan Rp 25 ribu per bulan.

"Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (3/1/2023).

Lebih lanjut, Sri Mulyani pun turut menanggapi komentar warganet soal kewajiban pajak bagi para pejabat.

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, pejabata dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan pajak 35% per tahun.

"Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, Besar ya. Adil bukan? Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/tahun, bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22%. Adil bukan?.

Baca Juga: Sindir Keras Soal Sumbangan, Warganet Minta Aldila Jelita Jual Maskawin untuk Pengobatan Indra Bekti

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, adanya pajak tidak lain hanya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Dia pun mengatakan, sumbangan pajak yang diberikan pun akan kembali untuk kepentingan masyarakat.(*)

Load More