SuaraSumedang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/2/2023).
"Menjatuhkan (vonis kepada) terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," tambah Hakim.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi serta kedua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR) merencanakan pembunuhan.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangga Sambo dan Putri pun menjadi terdakwa.
Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan hal-hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
"Hal memberatkan," kata Hakim.
Ada sekitar 7 poin, sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdawak tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung
-
Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit
-
Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta