/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:29 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

5. Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia, dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

"(Untuk) hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkaran ini," tegas Hakim.(*)

Sumber:Suara.com

Load More