SuaraSumedang.id – Setelah sekian kali menjalani proses sidang perceraian baik Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne.
Putusan PA Purwakarta yang dibacakan pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan mengabulkan gugatan Ambu Anne supaya tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi memberi talak 1 terhadap penggugat.
"Mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu tergugat Dedi Mulyadi terhadap tergugat Anne Ratna Mustika," tandas hakim dikutip dari denpasarsuara.com.
Mengenai pertimbangan majelis hakim mengabulkan penggugat lantaran Ambu Anne dan Kang Dedi kini tidak seatap rumah.
Dalam persidangan terungkap baik Kang Dedi maupun Ambu Anne mengakui jika mereka berdua sudah tidak tinggal seatap rumah.
Sebagai informasi Bupati Purwakarta Ambu Anne melayangkan gugatan perceraian atas Dedi Mulyadi pada 19 Septrmber ke PA Purwakarta.
Dalam gugatannya beralasan jika ia mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, tidak diberi nafkah lahir dan batin serta ketidak keterbukaan urusan keuangan.
Meskipun demikian Kang Dedi membantahnya dalam persidangan atas tudingan Ambu Anne tersebut.
Bahkan ia membeberkan fakta jika biaya hutang yang dihabiskan saat pilkada 2018 saat Anne Ratna Mustika maju sebagai calon Bupati Purwakarta ia yang menanggung.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket di Kramat Jati
Sedangkan masalah kuangan yang tidak terbuka Kang Dedi juga menyangkalnya, dimana segala kebutuhan hidup anak-anaknya, hingga urusan bayar pajak, listrik dan sebagainya selalu diurus secara bersama-sama.
Kemudian soal KDRT psikis, anggota DPR RI ini membantah jika hal itu terjadi, pasalnya tidak ada tanda-tanda jika Ambu Anne mengalami kekerasan psikis serta dilihat dari sikapnya tidak ada yang menunjukkan sebagai korban.
Satu hal lagi perlu diketahui, mengenai putusan pengadilan agama yang mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne belum berkekuatan tetap.
Pasalnya baik Kang Dedi maupun Ambu Anne ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Melalui kuasa hukumnya menuturkan, Dedi Mulyadi akan mengajukan banding jika gugatan Ambu Anne dikabulkan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran