SuaraSumedangng.id – Semakin hari kasus perceraian antara Venna Melinda dengan Ferry Irawan semakin memanas.
Usai Sunan Kalijaga yang merupakan kuasa hukum dari Ferry Irawan singgung soal barang milik klien agar dikembalikan oleh Venna Melinda.
Usut punya usut Ferry Irawan secara khusus meminta bantuan pada kuasa hukumnya Sunan Kalijaga supaya mengambil barang miliknya yang masih ada di rumah Venna Meinda.
Lantas Sunan Kalijaga sentil tentang pelanggaran hukum dan ancaman penjara bagi seseorang yang tidak mengembalikan barang milik orang lain.
Dilansir melalui SuaraBandungBarat, semua itu menjadi pemicu tersinggungnya Venna Melinda, meskipun demikian ia memberikan penawaran untuk mengembalikan semua barang milik Ferry Irawan.
Venna Melinda akan mengembalikan semua barng Ferry Irawan yang tersimpan di mobil dengan catatan surat kuasa pengambilan dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Lebih lanjut kuasa hukum perempuan 50 tahun ini menuturkan jika kliennya akan mengajukan gugatan balik dengan sumua nafkah mulai dari Mut’ah, Iddah, dan nafkah Madhiyah.
Ditambah dengan gugatan balik dari pengeluaran yang diberikan oleh Venna Melinda untuk kebutuhan Ferry Irawan seperti membayar pinjol (pinjaman online) dan juga uang pulsa.
Meskipun demikian pihak Venna Melinda sama sekali tidak membocorkan berapa nominal yang diminta kembali. (*)
Baca Juga: Masuk Jalur Busway di Jakpus, Wanita Muda Tewas Terserempet Bus TranJakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana