/
Senin, 03 April 2023 | 22:17 WIB
Kasus pembunuhan berantai oleh Dukun Palsu Pengganda Uang Slamet Tohari di Banjarnegara (halosemarang.id)

SuaraSumedang.id - Bak sebuah serial killer, siang tadi kita semua digemparkan dengan penemuan 10 jenazah, telah terkubur lama dalam satu lubang yang sama di sebuah kebun berlokasi di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Korban-korban tersebut merupakan hasil dari pembunuhan berantai yang dilakukan oleh dukun palsu pengganda uang bernama Mbah Slamet atau Slamet Tohari (45).

Lokasi penggalian berada di lereng bukit yang ditanami singkong dan pohon puspa. Sedikitnya ada tiga titik yang digali oleh petugas kepolisian sesuai dengan arahan dari pelaku sendiri yaitu Slamet Tohari. 

Motif pembunuhan tersebut dilakukan tak lain karena pelaku telah menjalankan praktik penipuan dan pencucian uang selama 5 tahun, berkedok sebagai dukun sakti yang mampu melipatgandakan uang milik para korban hingga milyaran rupiah.

Pada kasus penipuan ini, Slamet mengaku telah menerima sedikitnya dana sebesar Rp 70 juta untuk dilipatgandakan, namun karena Slamet tak kunjung mengembalikan uang yang telah diberikan otomatis para korban datang untuk menagih uang miliknya.

Kejadian nahas inilah terjadi berawal dari penemuan mayat PO (53) pria asal Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan salah satu korban pembunuhan Mbah Slamet.

Dilansir dari Tribun Jateng bahwa, 

Sebelum tewas dibunuh Mbah Slamet. Korban berinisial PO (45) sempat mengirimkan pesan whatsapp (WA) kepada anaknya.

Dalam pesan tersebut korban menyampaikan jika sedang berada di rumah pelaku. Anehnya sang ayah  meminta agar anaknya segera mencarinya bersama aparat kepolisian jika dirinya sudah tidak bisa dihubungi. Berikut isi pesan korban kepada anaknya:

Baca Juga: Lesti Kejora Bicara Ngelantur Diduga Kena Efek Bius: Apa Kena Mental?

"Ini di rumah Mbah Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai Minggu langsung hubungi ke aparat," kata PO dalam kiriman pesan singkatnya kepada SL anak kandungnya. Selain itu korban juga membagikan lokasinya (sherlock) melalui pesan WhatsApp tersebut.

Hal inilah yang membuat SL ketakutan karena ayahnya sedang dalam kondisi yang berbahaya, benar saja bahwa korban tak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi kembali.

Berbekal bukti dari pesan yang disampaikan korban, GE anak korban lainnya segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas kasus orang hilang dan penculikan yang dilakukan oleh Mbah Slamet.

Dari hasil pengintaian dan investigasi selama kurang lebih 5 hari, petugas kepolisian berhasil menangkap Slamet Tohari.

Dari keterangan si pelaku, Satuan Reskrim Polres Banjarnegara berhasil menemukan jenazah korban PO pada hari Sabtu (01/04/2023) di sebuah jalan setapak, salah satu kebun milik pelaku, hingga jenazah korban segera dievakuasi dan dilakukan otopsi.

Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara meracuninya, dibantu bersama tangan kanannya berinisial BS yang kemudian mengubur korban di lokasi kejadian.

"Modus operandinya tersangka ini memiliki tangan kanan bernama BS. BS inilah yang mengupload info di Facebook bahwa Slamet adalah orang pintar. Akhirnya BS mempertemukan antara korban PO dan Mbah Slamet," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto dalam sebuah konferensi pers.

"Pelaku kesal kemudian memberikan minuman potas kemudian membunuhnya dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan Wanayasa. Motifnya kesal sering ditagih oleh korban. Selain itu Slamet takut akan dilaporkan hingga korban akhirnya diracun," terangnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Berbekal informasi yang diberikan oleh Mbah Slamet, Satuan Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penggalian ulang di sekitar kebun milik sang pelaku yang merupakan lokasi ditemukannya korba PO.

Pada akhirnya, hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menemukan kembali 10 mayat lainnya dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang di lubang yang sama, sehingga, kasus pembunuhan berantai ini menjadi sebuah perhatian kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Adapun Pasal yang dapat dikenakan untuk si pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (*)

Load More