SUARA SUMEDANG - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum suami meminum ASI istri.
Menurutnya jika seorang suami meminum ASI istri itu tidak akan menjadi mahramnya.
"Sebab mahram susuan itu adalah, sebab kalau mahram langsung bercerai dengan istri itu artinya batal dong nikahnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan lebih detail apakah jika menyusui kepada istri itu artinya istri menjadi ibu?
"Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram sebab mahram tidak boleh dinikahi jika menyusuinya bayinya kurang dari umur 2 tahun," ujarnya.
"Kalau suaminya umur 2 tahun disuruh masuk lagi," jelas Buya Yahya (dibarengi dengan gelak tawa para jamaah).
Buya Yahya mengatakan syarat yang kedua adalah 5 kali susuan yang cukup namun bahasa lain memuaskan.
"Artinya jika bayi di bawah 2 tahun nyusu sukarela dia melepas, bolak-balik sana sini itu dua kali sudah," kata Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya tadi bisa disimpulkan jika suami meminum ASI istri itu tidak akan menjadi mahramnya.(*)
Berita Terkait
-
1 Mud Berapa Rupiah? Ini Takaran Fidyah yang Harus Diberikan, yuk Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Buya Yahya Bagaimana Baiknya Keuangan Keluarga Dikelola Suami atau Istri, Simak Penjelasannya
-
Hukum Berhubungan Intim Setelah Adzan Subuh, Puasanya Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Begini
-
Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari Bulan Ramadhan, Puasanya Sah atau Batal? Buya Yahya Bilang Begini
-
Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Sperma Suami Saat Hubungan Badan, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI