SUARA SUMEDANG - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum suami meminum ASI istri.
Menurutnya jika seorang suami meminum ASI istri itu tidak akan menjadi mahramnya.
"Sebab mahram susuan itu adalah, sebab kalau mahram langsung bercerai dengan istri itu artinya batal dong nikahnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan lebih detail apakah jika menyusui kepada istri itu artinya istri menjadi ibu?
"Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram sebab mahram tidak boleh dinikahi jika menyusuinya bayinya kurang dari umur 2 tahun," ujarnya.
"Kalau suaminya umur 2 tahun disuruh masuk lagi," jelas Buya Yahya (dibarengi dengan gelak tawa para jamaah).
Buya Yahya mengatakan syarat yang kedua adalah 5 kali susuan yang cukup namun bahasa lain memuaskan.
"Artinya jika bayi di bawah 2 tahun nyusu sukarela dia melepas, bolak-balik sana sini itu dua kali sudah," kata Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya tadi bisa disimpulkan jika suami meminum ASI istri itu tidak akan menjadi mahramnya.(*)
Berita Terkait
-
1 Mud Berapa Rupiah? Ini Takaran Fidyah yang Harus Diberikan, yuk Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Buya Yahya Bagaimana Baiknya Keuangan Keluarga Dikelola Suami atau Istri, Simak Penjelasannya
-
Hukum Berhubungan Intim Setelah Adzan Subuh, Puasanya Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Begini
-
Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari Bulan Ramadhan, Puasanya Sah atau Batal? Buya Yahya Bilang Begini
-
Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Sperma Suami Saat Hubungan Badan, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?